Polres Inhil Ringkus Petani Pembakar Lahan 5 Hektare di Gaung, Terancam Hukuman Berat!

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:40:56 WIB

Indragiri Hilir, Catatanriau.com — Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang petani berinisial SL alias ML bin PG (55), yang diduga kuat membakar lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, menerima laporan masyarakat tentang adanya kebakaran di Jl. Parit Masjid. Saat dicek ke lokasi, lahan yang dipenuhi semak belukar dan sisa tanaman jagung tersebut sudah dilalap api.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja membakar sisa tumbuhan sebagai langkah persiapan menanam pohon sawit. Api yang dinyalakan dengan mancis biru itu kemudian meluas dan membakar lahan lebih besar dari perkiraan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 bilah pengait rumput,

1 bilah parang panjang,

2 potong kayu bekas terbakar,

1 buah mancis.


Atas aksinya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Penegakan hukum ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang selalu berdampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara polisi juga telah:  Memasang garis polisi dan spanduk larangan,
Menentukan titik awal api,
Memeriksa saksi,
Berkoordinasi dengan ahli lingkungan,
Melakukan gelar perkara dan dokumentasi lengkap.

Polres Inhil kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar demi menjaga keselamatan bersama.***

Laporan : Purba

Terkini