Polsek Tualang Bongkar Peredaran Narkoba: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Ekstasi Diamankan Dari Tangan ARA

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:06:00 WIB

Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Tualang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Senin (23/6/2025), satu orang pengedar berhasil diringkus berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah yang tidak sedikit.

Tersangka berinisial ARA alias I (26) diciduk di rumahnya yang berada di Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan, Kelurahan Perawang. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom, bersama tim opsnal dan didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Arya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja tim yang dinilai cepat dan terukur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap lima pria yang lebih dulu kami amankan di rumah warga bernama Putra Sarwana di Jalan Manggis Km 06, Perawang Barat,” ungkap Kompol Hendrix dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Dari rumah ARA, tim menemukan barang bukti mencengangkan berupa:

  • 2 paket narkotika jenis sabu seberat total 5,49 gram,
  • 48 butir pil diduga ekstasi (38 butir hijau dan 10 butir merah muda),
  • 1 unit timbangan digital, serta
  • Sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Barang-barang itu disembunyikan tersangka dalam kantong plastik hitam yang digantung di samping lemari pakaian, menandakan adanya upaya untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui memiliki peran ganda sebagai penjual, pembeli, penerima, sekaligus perantara dalam transaksi narkoba yang dilakukan di wilayah Tualang dan sekitarnya.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bisa mencapai pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kompol Hendrix.

Saat ini, pihak Polsek Tualang tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak. Barang bukti pun telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pengujian lebih lanjut.

Kompol Hendrix menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti di sini.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lain yang masih mencoba beroperasi di wilayah hukum Polsek Tualang.***

Terkini