Pimpinan Ponpes Diduga Cabul Divonis Bebas, Komnas Waspan Inhu Tercengang

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:43:33 WIB

Inhu, Catatanriau.com - Putusan vonis bebas terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial A, seorang tokoh agama dan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), membuat Ahmad Arifin Pasaribu, Direktur Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Inhu, terperangah. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Selasa, 4 Februari 2025, ini menuai kekecewaan di tengah masyarakat.

Menurut Ahmad Arifin Pasaribu, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan inisial A telah menjadi perbincangan hangat sejak Mei 2024. Pihak kepolisian, melalui Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K., bahkan telah menyampaikan ke publik mengenai penangkapan inisial A atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.

"Informasi ini tersebar luas melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan media daring," kata Ahmad Arifin Pasaribu, kepada Wartawan, Kamis (22/05/2025).

Kronologi Persidangan dan Kejanggalan Putusan

Sebelum putusan bebas dijatuhkan kata Ahmad Arifin Pasaribu, inisial A tersebut telah menjalani beberapa kali perpanjangan masa penahanan, yakni pada 5 Juni 2024 dan terakhir pada 23 Januari 2025.

"Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Petrus Arjuna Sitompul, S.H., bersama Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, S.H., dan Santi Puspitasari, S.H., inisial A divonis bebas. Putusan ini tercatat dalam surat putusan No. 270/Pid.Sus/2024/PN Rgt." Katanya.

Selama persidangan lanjut dia, inisial A secara konsisten membantah tuduhan pencabulan dan mengaku tidak pernah memegang kemaluan para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Lebih lanjut, para saksi juga menyatakan bahwa inisial A tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, bahkan beberapa di antaranya mencabut keterangan mereka di tingkat penyidikan dengan alasan keterangan yang benar adalah yang disampaikan di persidangan.

"Hal yang menjadi sorotan adalah video yang beredar luas di masyarakat yang memperlihatkan inisial A sedang meraba kemaluan salah satu korban berinisial R. Video ini tampaknya tidak menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim karena tidak diajukan oleh penuntut umum sebagai barang bukti di persidangan," ulasnya.

Dijelaskan Ahmad Arifin Pasaribu, barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan hanya berupa satu helai kaos warna abu-abu tua dan satu helai celana chinos pendek warna krem tua.

"Hakim PN Rengat sepenuhnya menerima keterangan para saksi dan terdakwa inisial A, dengan mengesampingkan video yang beredar luas di masyarakat serta hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan," tegasnya dengan nada kecewa.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum, lanjut dia, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa inisial A tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

"Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," ulasnya.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Menurut Ahmad Arifin Pasaribu, vonis bebas ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu. Masyarakat sebelumnya mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam mengamankan inisial A atas dugaan pencabulan, yang informasinya juga tersebar luas. "Namun, putusan bebas ini menimbulkan pertanyaan besar dan kekecewaan di kalangan publik," tukasnya.***

Terkini