Masyarakat Kandis Datangi Kejati dan Polda Riau, Tuntut Tindak Tegas Dugaan Korupsi Penghulu Kampung dan Penggelapan Dana CSR

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:27:49 WIB
Efendi saat menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana CSR oleh Oknum Penghulu Kampung Kandis di Mapolda Riau.

Siak, Catatanriau.com – Gelombang aksi masyarakat kembali mengguncang Kecamatan Kandis. Pada Rabu (14/05/2025), sekumpulan masyarakat yang tergabung dari berbagai elemen mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Kedatangan mereka kali ini membawa satu tuntutan utama, agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Penghulu Kampung (Kepala Desa-red) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampung Kandis, Kabupaten Siak.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan kegelisahan masyarakat atas lambannya proses hukum yang berjalan. Menurut Efendi, salah seorang warga Kandis yang turut dalam aksi tersebut, dugaan kasus ini telah mencuat sejak akhir Maret 2025.

"Sudah hampir dua bulan kasus ini bergulir. Berita mengenai dugaan korupsi dan penggelapan ini juga sudah banyak beredar di berbagai media online nasional maupun cetak. Namun, sangat disayangkan, hingga hari ini belum ada kejelasan status hukum. Penghulu Kampung yang sebelumnya berstatus terlapor pun masih bebas beraktivitas. Tentu saja, hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat Kandis. Ada apa sebenarnya?" ungkap Efendi dengan nada penuh tanya.

Upaya masyarakat Kandis untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap oknum Penghulu Kampung tersebut tampaknya menemui berbagai rintangan. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejati Riau dikabarkan telah ditarik oleh pelapor.

"Kami mendengar kabar bahwa pelaporan di Kejati Riau sudah ditarik oleh pelapor. Informasi yang kami terima, penarikan laporan ini diduga terjadi setelah terlapor memberikan sejumlah uang, bahkan mencapai belasan juta rupiah. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk datang langsung ke Mapolda Riau, berharap laporan kami di sini bisa segera ditindaklanjuti," jelas OT Sinaga, seorang tokoh masyarakat Kampung Kandis yang juga ikut dalam aksi itu.

OT Sinaga juga menyampaikan apresiasinya kepada awak media yang dinilai memiliki integritas dalam mengawal kasus ini. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak tertentu untuk membungkam pemberitaan dengan iming-iming uang.

"Saya sangat bangga kepada rekan-rekan media yang dengan tegas menolak 'uang kopi' sebesar lima juta rupiah dan memilih untuk berdiri bersama kami memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Meskipun demikian, kami mendengar adanya tudingan negatif yang dialamatkan kepada wartawan yang berpihak pada kebenaran ini dari kelompok media lain. Kami berharap semangat kita semua tetap solid dan tidak akan goyah oleh godaan materi," tegas OT Sinaga.

Lebih lanjut, OT Sinaga menyadari bahwa dalam setiap perjuangan, tidak jarang terjadi perpecahan atau perubahan arah dari rekan seperjuangan akibat lamanya proses yang harus dilalui. Namun, ia terus memberikan semangat dan keyakinan bahwa meskipun kebenaran terkadang dapat disalahartikan, pada akhirnya kebenaran pasti akan terungkap dan menang.

Ancaman Hukum di Indonesia Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa antara lain:

 • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, tindak pidana penggelapan dana, termasuk dana CSR, dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

 • Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Jika penggelapan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memegang jabatan atau pekerjaan tertentu, ancaman hukumannya dapat diperberat sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Desakan masyarakat Kandis ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Riau untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses secara transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat kembali pulih. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media.***

Terkini