Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Koto Gasib Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap dua orang pengedar sabu-sabu pada hari Jumat (9/7/2025). Penangkapan kedua pelaku yang berinisial DJ (41), warga Koto Gasib, dan RD (30), warga Pulau Sarak Kampar, dilakukan di Dusun Lingkar Padi RT 001 RW 001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.I.K, M.S.I., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman. S.D., S.H, M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Koto Gasib," ujar IPTU Budiman, kepada Wartawan, Sabtu (10/05/2025).
Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan dalam waktu berbeda. Pelaku pertama, DJ, berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kampung Sengkemang Dusun Lingkar Padi RT 001 RW 002 Kecamatan Koto Gasib. Dari penangkapan DJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan dari DJ. Hasilnya, tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib berhasil menangkap pelaku kedua, RD, pada pukul 16.00 WIB di lokasi yang sama. Dari tangan RD, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat yang lebih besar, yakni 4,48 gram.
"Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami telah menerbitkan dua Laporan Polisi terkait kasus narkoba ini," tegas Kapolsek.
IPTU Budiman, mewakili Kapolres Siak, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat Koto Gasib atas partisipasi aktif mereka dalam membantu tugas kepolisian.
"Informasi dari masyarakat ini sangat berharga bagi kami. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar Kecamatan Koto Gasib dapat benar-benar bersih dari narkoba," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku cukup signifikan. Dari tersangka DJ, polisi menyita:
• 1 (satu) paket plastik klip kecil warna hitam diduga berisi sabu-sabu (berat kotor 0,41 gram)
• Uang tunai sejumlah Rp. 420.000
• 2 (dua) buah kaca pirex
• 1 (satu) buah sendok sekop plastik
• 1 (satu) buah mancis modifikasi
• 1 (satu) unit handphone merek A 16e warna hitam
• 1 (satu) buah dompet merek Levis warna coklat
• 2 (dua) buah plastik klip bening
Sementara dari tersangka RD, barang bukti yang diamankan meliputi:
• 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu (berat kotor 4,48 gram)
• 1 (satu) buah kaca pirex
• 1 (satu) buah alat kompeng sabu dari sedotan air mineral
• 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 55336 SAJ
• 1 (satu) unit handphone merek Samsung type A7 warna hitam
• 1 (satu) bungkus kotak kosong merek Slava Mind warna ungu
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Kami tegaskan kembali, Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penggunaan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan segala informasi terkait narkoba kepada kami," pungkas IPTU Budiman.***
Laporan : Idris Harahap