Rohul, Catatanriau.com - Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan dan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Kepala Disdikpora Rohul, H. Damri Poti, S.Sos., M.A.P., menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025) pagi.
Melalui Surat Edaran Nomor: 800/Disdikpora Set/1240 tertanggal 28 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Damri Poti, seluruh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Rohul dilarang mengadakan kegiatan study tour atau kegiatan serupa ke luar daerah.
“Sekolah masih boleh mengadakan perpisahan, namun harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Tujuannya agar tetap menjadi momen bermakna tanpa menjadi beban bagi orangtua,” ujar Damri.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan orangtua siswa terkait pungutan biaya untuk study tour dan perpisahan sekolah. Disdikpora Rohul dengan tegas melarang adanya pungutan atau iuran yang bersifat mengikat dalam kegiatan perpisahan.
“Acara perpisahan tidak boleh menjadi beban. Kepala sekolah wajib memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang mengikat,” tegas Damri, yang juga mantan Kepala Dinas Sosial P3A Rohul.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, demi melindungi hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan.
Disdikpora menyarankan agar kegiatan perpisahan dilakukan dengan cara sederhana dan bermakna, seperti pentas seni, pembacaan puisi, atau gelar karya yang menampilkan kreativitas siswa sendiri.
“Perpisahan sekolah bukan kewajiban, tetapi bisa menjadi momen penting untuk merayakan pencapaian siswa, berterima kasih kepada guru, dan memperkuat kebersamaan,” pungkas Damri.
Ia juga menambahkan, jika ditemukan sekolah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.***
Laporan : E.S.Nst