Siak, Catatanriau.com - Aksi pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Al-Fatah, yang terletak di lingkungan Camp PT. PHR Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, berhasil diungkap berkat kesigapan dan kejelian korban. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 13.15 WIB tersebut, kini telah memasuki babak baru dengan diamankannya terduga pelaku oleh pihak kepolisian Sektor Minas.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, bahwa korban bernama Rizki Ramadhan (27), seorang petugas keamanan PT. Nawakara, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 3092 ST. Sepeda motor tersebut diparkirkan di area parkir Masjid Al-Fatah sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban memulai tugas jaga di Gate 1 Minas Camp PT. PHR.

Titik terang dalam kasus ini muncul sekitar pukul 13.15 WIB. Saat korban bersama dua rekannya, Bima Prawira Saputra (24) dan Andikha (30), yang juga merupakan petugas keamanan PT. Nawakara, tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di Gate 1 PT. PHR Minas, mereka melihat seorang pengendara dengan sepeda motor yang sangat familiar bagi Rizki.
"Saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas, saya melihat sepeda motor yang dibawa oleh pengendara tersebut sangat mirip dengan milik saya yang hilang," ujar Rizki dalam laporannya.
Kecurigaan Rizki terbukti benar. Setelah berkoordinasi dengan Piket Reskrim Polsek Minas yang segera tiba di lokasi, dan melakukan interogasi singkat, diketahui bahwa sepeda motor tersebut memang milik Rizki yang hilang.
Unit Reskrim Polsek Minas bersama korban dan kedua saksi kemudian mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial AM (34). Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam beserta satu buah kunci sepeda motor.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tegas Kompol Carroland, Selasa (22/04/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pihak kepolisian menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polsek Minas meliputi pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan koordinasi dengan pihak pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, meskipun di lingkungan yang dianggap aman. Kejelian dan tindakan cepat korban dalam mengenali kendaraannya menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus pencurian ini.***
Laporan : Idris Harahap