Kampar, Catatanriau.com - Polsek Siak Hulu terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak main-main, Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (16/04/2025) sekira pukul 23.15 WIB di Jalan H Usman Perumahan Kubang Indah Regency Blok A No 2 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Tim Opnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yakni JR (40) dan NS (32).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi menyampaikan bahwa "Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba,".
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka JR serta berhasil mengamankan kedua tersangka,".
"Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh aparat Desa, tim menemukan empat paket sedang sabu, 28 paket kecil sabu, empat bungkus plastik klip warna bening untuk pembungkus narkotika, timbangan, alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex, serta dua unit handphone,".
"Tersangka JR mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan digunakan untuk dijual beli," jelas Kompol Fauzi
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin,".
"Tersangka JR dan ND dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Kompol Fauzi
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Polres Kampar dan Polsek jajarannya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tegas Kompol Fauzi. ( Irwan Ocu Bundo).