Pekanbaru, Catatanriau.com –Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Wilda, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam pernyataan resminya, Pebriyan menyebut bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pertahanan nasional dan menjaga stabilitas kedaulatan negara.
“UU TNI adalah fondasi strategis bagi penguatan peran militer di tengah ancaman multidimensi yang semakin kompleks. Kami, dari Elang 3 Hambalang Riau, mendukung penuh langkah pemerintah dan Menteri Pertahanan dalam memastikan TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (16/4).
Pebriyan juga menyoroti adanya upaya-upaya politis yang mencoba melemahkan tokoh-tokoh kepercayaan Menhan Prabowo Subianto. Ia menilai hal tersebut sebagai manuver yang tidak produktif dan berpotensi mengganggu konsolidasi kekuatan pertahanan nasional.
“Pihak-pihak yang mencoba memecah fokus TNI melalui narasi negatif harus dievaluasi niatnya. Kita tidak sedang bermain-main dengan isu keamanan negara,” tambahnya.
Pentingnya UU TNI:
Dalam konteks geopolitik dan dinamika ancaman keamanan saat ini, Pebriyan menyampaikan beberapa alasan mendasar mengapa UU TNI perlu diperkuat dan didukung:
1. Menghadapi Ancaman Non-Tradisional: Perang modern tidak lagi terbatas pada senjata dan medan tempur. Ancaman siber, radikalisme, serta disinformasi menuntut peran aktif TNI dalam pelindungan wilayah siber dan ketahanan nasional secara menyeluruh.
2. Menjaga Stabilitas Dalam Negeri: TNI kerap menjadi pilar stabilitas nasional dalam situasi krisis, baik bencana alam, konflik sosial, maupun pandemi. UU yang kuat akan memastikan legalitas peran tersebut.
3. Sinkronisasi Antarlembaga: Dengan revisi UU, ada penegasan koordinasi yang lebih baik antara TNI dan lembaga sipil terkait, agar operasi militer selain perang (OMSP) berjalan secara terintegrasi dan efisien.
4. Penguatan Moral dan Integritas Institusi: UU ini juga memberikan jaminan perlindungan dan kejelasan posisi hukum bagi prajurit, sehingga TNI dapat bekerja tanpa ragu dan tetap berpegang pada etika militer.