Siak, Catatanriau.com – Penghujung masa tugas AKP Roemin Putra, S.H.,M.H., sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kandis diwarnai keberhasilan gemilang. Bersama Panit Opsnal Ipda M. Suwanto dan Tim Musang yang terkenal sigap, mereka berhasil membekuk dua pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kandis. Penangkapan kedua pelaku, yang diketahui berinisial RAS (17) dan MFS (16), dilakukan pada Selasa (15/4/2025).
Kejadian penjambretan itu sendiri terjadi tiga hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pesantren Jabal Nur, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat itu, korban, seorang wanita berinisial NS (28), tengah mengendarai sepeda motor dari kediamannya menuju Simpang Belutu melalui jalan tersebut.
Nahas menimpa NS ketika dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepetnya. Dengan sigap, salah satu pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), sebuah handphone Samsung Galaxy A05 berwarna light green, serta barang berharga lainnya yang tersimpan di dashboard motor. Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Merespon laporan korban, aparat kepolisian bergerak cepat. Berbekal informasi awal, Tim Musang Polsek Kandis berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Kerja keras membuahkan hasil pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.40 WIB, ketika RAS (17) berhasil diamankan di sekitar Alfamart KM 79 Kandis. Bersama penangkapan RAS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05 berwarna light green milik korban.
"Berbekal keterangan dari RAS, tim kami kembali berhasil menangkap MFS di Jalan Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota," ungkap Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim, Rabu (16/04/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan barang bukti tambahan berupa sepeda motor Honda Revo BM 5869 SAE yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Mengingat status kedua pelaku yang masih di bawah umur, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga, terutama ketika berkendara. Tindakan kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan langkah-langkah pencegahan yang sederhana," pesan Kompol Darmawan, mengakhiri keterangannya.
Keberhasilan Tim Musang ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Kandis dan sekitarnya, sekaligus menjadi catatan manis di akhir masa tugas AKP Roemin Putra sebagai Kanit Reskrim.***
Laporan : Idris Harahap