Siak, Catatanriau.com – Tim Opsnal Polsek Tualang di bawah pimpinan Panit Opsnal Ipda N. Gultom kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 12 April 2025, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Harapan RT.012 RW.006 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah AWH (22), GGT (38), dan JRS (26). Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kediaman salah satu pelaku, AWH.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH., mengapresiasi kinerja tim Opsnal dan membenarkan penangkapan tersebut.
"Berkat laporan dari masyarakat, tim Opsnal Polsek Tualang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Hendrix, kepada Wartawan, Selasa (15/04/2025).
Dalam penggerebekan di rumah AWH, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di kantong celana sebelah kanan AWH ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu. Lebih lanjut, di bawah telapak kaki AWH kembali ditemukan satu bungkus plastik klip bening lainnya yang juga berisi sabu-sabu.
Selain itu, di dalam kamar pelaku, petugas juga menemukan satu paket diduga berisi ganja kering yang dibungkus kertas nasi dan satu linting diduga berisi ganja kering yang dibungkus kertas papir. Sayangnya, seorang pelaku berinisial M berhasil melarikan diri melalui atap rumah saat penggerebekan berlangsung dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan memiliki peran masing-masing. AWH berperan sebagai pengedar sabu dan pemesan ganja kering dari pelaku M (DPO). Sementara itu, GGT bertindak sebagai perantara untuk memesan sabu dari pelaku PK (DPO) dan juga memesan ganja kering melalui AWH. Sedangkan JRS merupakan pengguna sabu.
Kompol Hendrix menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang.
"Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantasnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Hendrix menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran sebagai penjual, kurir/perantara, dan pengguna. AWH beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan kini dibawa ke Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas Kompol Hendrix.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 111 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 112 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Laporan : Idris Harahap