Kejari Inhil Geledah Kantor PUTR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:03:58 WIB

Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil pada Selasa (25/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023 senilai Rp15 miliar.

Ketua Tim Penyidik, Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, menyatakan bahwa pihaknya mencari barang bukti berupa dokumen penting di beberapa ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi ini. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar," ujar Frengki.

Penggeledahan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kejari Inhil nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan nomor 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi, dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring perkembangan penyidikan. "Kami masih mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan," tambah Frengki.

Kejari Inhil menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena anggaran proyek berasal dari APBD 2023. Kejari Inhil berkomitmen untuk terus mengusut dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.***

Laporan : Purba

Terkini