Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Residivis

Senin, 10 Februari 2025 | 12:07:55 WIB

Siak, Catatanriau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan personel, berhasil meringkus dua kurir sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keduanya ditangkap pada Kamis (06/02/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 4,57 gram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku. 

"Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu di wilayah hukum Polsek Tualang," ujarnya pada Senin (10/02/2025).

Kapolsek Tualang menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial TYS (27) dan EC (32) ditangkap di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

"Dari kedua pelaku, kami menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,63 gram, dua unit handphone Android, 74 plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah mancis, satu buah pipet, dan satu buah pipet yang telah dimodifikasi," jelas Kompol Hendrix.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Perawang. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Kompol Hendrix. 

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang berinisial I (DPO)." Katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***

Laporan : Idris Harahap

Terkini