Siak, Catatanriau.com | Seorang ayah tiri berinisial T (45) tega menggagahi anak tirinya, N (12) di Kabupaten Siak. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, R (38), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya pada Sabtu (14/12/2024) lalu.
Kecurigaan R muncul saat melihat baju N dalam kondisi terbuka pada Rabu (04/12/2024). Setelah terus didesak, N akhirnya mengaku telah digagahi oleh ayah tirinya lebih dari 10 kali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap T di Simpang Bundaran Kwalian, Siak Sri Indrapura.
"T ditangkap sekitar 20 menit setelah meninggalkan rumahnya, dengan jarak 20 km, pelaku diketahui ingin berusaha melarikan diri ke Lampung," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar SH, Ahad (15/12) kemarin.
Dijelaskan dia, saat diinterogasi, T mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memeriksa T, dan berkoordinasi dengan pengadilan serta JPU untuk proses hukum selanjutnya," tukasnya.***
Laporan : Idris Harahap