Mahasiswa Tuntut Berhentikan ASN Tidak Netral, Diduga Lurah Bagan Hulu Memihak dan Mengajak Ke Salah Satu Paslon

Sabtu, 09 November 2024 | 10:44:44 WIB

Rohil, Catatanriau.com |Dalam Pilkada 2024 Kabupaten Rohil Hanya Memiliki Dua Pasangan Calon Atau Dua Kandidat Memberikan Warna Tersendiri Dan Menciptakan Persaingan Serta Dinamika Yang Cukup Panas Dikalangan Masyarakat, Serta Tidak Luput Partisipasi Aparatur Sipil Negara Atau Lebih Dikenal Dengan ASN. Meskipun Jelas Dalam Undang-Undang ASN Dilarang Berpartisipsi Dalam Konteks Mengajak, Mengarahkan Atau Berkampanye.

Kendati Demikian Masih Saja Ada ASN Yang Bersifat Tidak Netral, Secara Tertutup Mengajak Untuk Memilih Serta Memihak Ke Salah Satu Pasangan Calon. Terlihat Dalam Via What App Chat Group, Lurah Bagan Hulu Saudari Sri Indrayani S.Pd Memberikan Arahan “Ibuk Harap Yang Di Group ini Semua Mendukung Dua Periode Untuk Pak Bupati” ucapnya Dengan Memberikan Emot Dua Jari Sebagai Simbol Dua Periode
Hal Ini Jelas Melanggar  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 Poin B Dan Poin F, Dan  Harus Ditindak Tegas. Hal Ini  Dikhawatirkan Merusak Suasana Demokratis Dan Citra  PILKADA Yang Jujur Adil Dan Profesional Yang Berdampak Akhir Merugikan Salah Satu Pasangan Calon.

Adapun Sanksi Bagi ASN Yang Terbukti Tidak Netral Sesuai Yang Termaktub Dalam Uu No 5 Tahun 2014 Terkait Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Dan Kode Etik, Tertuang Sanksi Dalam Pasal 494 UU NO 7 Tahun 2017 Yang Berbunyi “Setiap ASN, Anggota TNI Dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Permusyawaratan Desa Yang Terlibat Sebagai Pelaksana Kampanye Dapat Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama Satu Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah). Adapun Sanksi Lain Yang Terhitung Cukup Ringan Diantaranya Diturunkan Pangkat, Ditunda Kenaikan Pangkat, Atau Diberhentikan.

Terkait Pelanggaran Ini Raju Farma Selaku Demisioner Senat Mahasiswa Angkat Bicara “Saya Raju Farma selaku Mahasiswa Merasa terpukul atas kejadian yang terjadi di Rokan hilir pada saat ini, sangat tidak bisa ditoleransi apabila ada yang merusak suasana dan tatanan demokrasi sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan pada moral oknum yang dengan sikap sangat tidak patut melakukan intimidasi dan penyelewengan kekuasaan”
“Kami mendapati bukti dugaan intervensi yang dilakukan oleh lurah Bagan Hulu terhadap beberapa personil di kelurahan tersebut yang mana beliau ini juga seorang ASN.

Sama sama kita ketahui, sudah tertuang  didalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 2 menyebutkan bahwa " setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu"

"Dapat kita simpulkan tentang apa yang sudah di lakukan oleh lurah bagan hulu bahwasanya ini telah melanggar konstitusi dan saya mengecam keras atas tindakan yang tidak terpuji ini”

“Hari ini juga kami sampaikan hal demikian apabila dibiarkan maka seketika akan merusak citra demokrasi dan pilkada terkhusus di negeri seribu kubah kabupaten Rokan hilir yang sama sama kita jaga dan cintai bebas dari kecurangan atau keberpihakan. Hal ini juga jelas tertuang didalam UU no 6 tahun 2014 pasal 30 ayat 2 berbunyi "

"pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawararan desa. Sudah jelas konstitusi di negara ini mengatur terkait netralitas baik itu dari kepala daerah, kepala desa dan perangkat perangkat nya”

“Maka dari itu, saya selaku mahasiswa  Mengecam keras terhadap oknum lurah Bagan Hulu dan melaporkan segera ke Bawaslu kabupaten Rokan hilir sebagai dugaan temuan pelanggaran netralitas sebagaimana tertuang dalam UU no 7 tahun 2017 tentang tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kita bagian c dan d. Kemudian juga dengan tegas kami meminta kepada plt Bupati Rokan hilir saat ini untuk memberi sanksi atau memberhentikan oknum lurah bagan hulu tsb, agar hal seperti ini tidak menjaring dan menjadi bahan percontohan bagi lurah di desa lain di Kabupaten Rokan Hilir”

Lebih Jelas Raju Farma Mempertegas Argumennya “Dan kami sebagai mahasiswa juga akan menggiring kasus ini,  juga mengecam kepada seluruh kepala desa dan seluruh ASN yang ada di Rokan hilir untuk  bersikap netral dan tidak merusak suasana demokrasi”

Hal Senada Diucapkan Oleh  Sahirwan Sebagai Seorang Mahasiswa Mengecam Perbuatan Salah Satu Oknum ASN Yang Di Duga Tidak Netral Bahkan Ada Unsur Pengajakan Untuk Berpihak Kepada Salah Satu Pasangan Calon.

“Ungkapan Rasa Kecewa Saya Sampaikan Kepada Oknum ASN Yang Di Duga Tidak Netral Dan Di Nilai Melanggar Konstitusi Sebagai Mana Tertuang Di Pasal 9 Ayat (2) UU ASN Secara Tegas Menyebutkan  Pegawai ASN Harus Bebas Dari Pengaruh Dan Intervensi Semua Golongan Dan Partai Politik”

Lebih Tegas Sahirwan Menegaskan “Akan Kah Peraturan Perundang Undangan Hanya Di Pandang Sebelah Mata? Bukan Kah Negara Indonesia Ini Berlandaskan Konstitusi? Kami Minta Kepada PLT Bupati Rokan Hilir Tindak Tegas Oknum-Oknum ASN Yang Terbukti Melanggar Konstitusi” (Tyyn).

Terkini