Siak, CatatanRiau.com | Polisi Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (11/10), tiga orang pelaku berhasil ditangkap di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MI (26), RR (24), dan AS (25). Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 26 paket sabu dengan berat total 44,30 gram. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah telepon genggam dan beberapa barang terkait kasus ini.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kasat Narkoba, AKP Tony Armando, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Pelaku MI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama BS yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar AKP Tony, kepada Wartawan, Senin (14/10).
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Siak dapat ditekan.***
Laporan : Idris Harahap