Puskesmas Minas Gandeng Dinsos Dan Disdukcapil Siak Sosialisasikan Program UHC & ILP Serta Teken Komitmen Kesepakatan Bersama

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:31:00 WIB

Siak, Catatanriau.com | Puskesmas Minas menggandeng lintas sektoral seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam mendukung dan mensosialisasikan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yakni berupa Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Converage (UHC) dan Integritas Layanan Primer (ILP), Rabu (22/05/2024).

Dalam kesempatan itu, tampak juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk siap mendukung program UHC dan ILP khususnya di wilayah Kerja Puskesmas Kecamatan Minas.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Puskesmas Minas itu dihadiri langsung oleh Kadis Sosial Siak Wan Idris, Sekcam Minas Rudi Hartono SIP, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, Kapus Minas Dr Hidayati Jasri, Kepala UPTD Disdukcapil Minas Indra Wijaya S.Sos, Kepala Kampung dan Lurah, serta para kader posyandu dan sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Minas.

Kepala Puskesmas Minas Dr Hidayati Jasri menyampaikan bahwa saat ini warga Kecamatan Minas yang memiliki NIK kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) aktif sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di Puskesmas Minas dengan hanya menunjukkan KTP.

"Jadi bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan Mandiri saat ini sudah bisa berobat dengan gratis baik di Puskesmas ataupun yang akan dirujuk ke rumah sakit dengan hanya membawa KTP Kabupaten Siak tentunya, namun perlu diingat, pelayanan program UHC ini setara dengan kelas tiga BPJS, sebab program ini hanya dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu," kata Dr Yanti.

Dijelaskan dia, UHC atau jaminan kesehatan semesta ini sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan menjamin semua orang memiliki akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat secara gratis.

"Oleh karena itu, kami mengajak Dinas Sosial dan Disdukcapil untuk bekerjasama mensukseskan program ini, sebab warga yang mendapatkan program UHC ini hanya bagi warga yang nik KTP-nya sudah terdaftar online, dan tentunya untuk mengaktifkan NIK KTP ini adalah tugas dari Disdukcapil," kata dia.

Sementara itu Kepala UPTD Disdukcapil Minas Indra Wijaya S.Sos, mengatakan untuk permasalahan yang sering muncul sendiri khususnya di Kecamatan Minas ada sejumlah warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, namun disaat itu pulalah warga tersebut mengurus KTP.

"Jika data warga lengkap tentunya akan kami proses langsung untuk keperluan syarat-syarat berobatnya, 15 menit mungkin bisa selesai, namun yang jadi kendala ada warga yang baru mau membuat KTP disaat dia sudah sakit. Namun demikian, prioritas kami adalah untuk mengutamakan warga yang sedang sakit," kata Indra.

Dalam kesempatan itu Indra pun meminta kepada seluruh kepala kampung dan lurah agar mensosialisasikan ataupun membantu warga yang sudah berdomisili di Kecamatan Minas namun KTP masih luar daerah, agar warga tersebut merubah KTP-nya menjadi KTP Kabupaten Siak.

"Gunanya, suapaya sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti harus masuk rumah sakit kita bisa cepat untuk membantunya mendapatkan pelayanan dengan program UHC ini, sebab program ini hanya berlaku khusus masyarakat kita yang memiliki KTP Kabupaten Siak," kata dia.

Sementara itu Kadis Sosial Wan Idris memaparkan adapun peran pihaknya dalam program UHC ini iyalah untuk mengcover pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu BPJS, JKN maupun KIS yang belum tercover oleh Pemerintah Pusat.

"Dengan adanya UHC ini, selagi warga itu masih KTP dan KK Siak jika ingin berobat langsung saja bawa KTP dan KK nya ke Puskesmas, maka akan langsung dilayani oleh pihak Puskesmas. Jadi UHC ini hanya diperuntukkan untuk warga yang memang sakit dan mau berobat, bukan untuk warga yang sehat," kata dia.****

Laporan : Idris Harahap 


 

Terkini