Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Curat ke JPU

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:10:34 WIB

Inhil, Catatanriau.com | Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Kamis (27/07/2023).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH mengatakan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini, dilakukan terhadap seorang pria inisial YRM (23) seorang warga Kelurahan Slensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau.

Menurut Kapolsek, penyerahan tersangka YRM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari Inhil Nomor : B- 1831 /L.4.14/Eoh.2/07/2023 Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Tanggal  24 juli 2023. Selanjutnya dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti  tanggal 27 JULI 2023.

"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi  Tanggal 01 Juni 2023." Kata Kompol Teguh Wiyono SH MH.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU tersebut, kasus dugaan Curat tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Kemuning.

"Adapun sejumlah barang bukti yang telah kita serahkan berupa 1 unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 jam tangan merk Alexander Cristy dan 1 tas ransel merk Elfs. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan." Tutur Kapolsek.

Sebelumnya, YRM diketahui melakukan aksi nekatnya dengan membobol rumah serta mencuri barang-barang milik orang lain yang disebutkan diatas pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 05.00 WIB, aksi nekatnya itu dilakukannya disalah satu rumah warga yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT 009 RW 005, Kelurahan Selensen.****

Laporan : Idris Harahap

Terkini