Tertuang Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Polsek Kuala Kampar Sosialisasi Pungli

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:43:39 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Agen Tiket Penumpang Pelabuhan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan, Jumat (25/3/2022).

 


 
"Dalam kesempatan tersebut, petugas mengajak para agen tidak melakukan praktek pungutan melebihi dari ketentuan yang berlaku," kata Kapolsek Kuala Kampar, AKP Hanova Siagian SH. 

 


 
Lebih lanjut, kata Kapolsek diharapkan dapat mencegah Pungli di Kecamatan Kuala Kampar.

 


 
"Kita berharap, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas pungutan liar," ujarnya.

 

Disisi lain, Kapolsek mengatakan petugas yang juga menghimbau kepada agen agar mengajak penumpang untuk menerapkan prokes saat berpergian.( irwan).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex