Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff sebagai Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menyampaikan informasi rencana penabalan akbar di Istana Sayap Pelalawan, Senin 29 November 2021

Penabalan Akbar 9 Desember 2021, Menparekraf Masih Tentatif & Ketua DPD RI Insya Allah Hadir,-

Senin, 29 November 2021 - 21:05:22 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com • Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff sebagai Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menyampaikan informasi rencana penabalan akbar di Istana Sayap Pelalawan.  "Setelah beberapa kali ditunda melalui proses komunikasi yang cukup panjang, kegiatan Penabalan Akbar di Istana Sayap Kesultanan Pelalawan akhirnya diputuskan akan digelar pada 9 Desember 2021 mendatang. Semua perkembangan telah dikonsultasikan kepada seluruh Pemangku Keputusan, yaitu Bupati Pelalawan, Sultan Pelalawan dan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan (LAMR-KP)," ungkap T Zulmizan yang juga Datuk Bendahara Kesultanan Pelalawan, Senin (29/11/2021).

 

Dikatakannya Lembaga Adat tidak mungkin menunda lagi kegiatan Penabalan Akbar ini, khususnya Penabalan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan sebagai Setia Amanah Adat dan Timbalan. Berhubung tahun anggaran 2021 akan berakhir dan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini melandai khawatir nanti naik lagi, tidak boleh menggelar kegiatan relatif besar. 
Dijelaskan T Zulmizan, untuk rencana Penabalan Gelar Kehormatan Adat dari Sultan Pelalawan X kepada Bang Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, statusnya masih tentatif karena sampai saat ini kehadiran Beliau masih belum dapat kepastian karena padatnya agenda kementerian. "Bang Menteri masih ada tugas dari Presiden yang mesti tuntas sebelum tutup tahun, waktunya masih sangat sulit. Beliau menyatakan akan segera datang ke Riau setelah program tersebut tuntas dan akan memperioritaskannya" sebutnya. 

 

 Setelah menetapkan waktu pelaksanaan, panitia kembali mengintensifkan persiapan. Undangan akan mulai disebar pekan ini. 

 

Selain Menparkreaf Sandiaga Uno yang termasuk dalam daftar undangan antara lain:
a. Ketua DPR RI Puan Maharani;
b. Ketua DPD RI AA La Nyalla  Mahmud Mattalitti;
c. Raja dan Sultan beberapa Kerajaan Nusantara terdekat;
d. Anggota DPD RI Utusan Riau;
e. Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN);
f. Gubernur dan Forkompida Riau;
g. Kepala OPD Provinsi Riau terkait;
h. Bupati/ Walikota se-Riau;
i. Pucuk Pimpinan LAM Riau Provinsi Riau;
j. Pucuk Pimpinan LAM Kabupaten/ Kota dan Kawasan se-Riau;
k. Pucuk Pimpinan Lembaga Adat dan Pemangku Adat se-Kabupaten Pelalawan;
l. Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Pelalawan;
m. Media massa;
n. Dan jemputan-jemputan penting lainnya.

 

 Di antara undangan VVIP  yang telah memberi konfirmasi akan hadir adalah Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum MAKN. Kebetulan Ketua DPD RI dan MAKN sedang melakukan safari ke kerajaan-kerajaan se-Nusantara sebagai tindak lanjut hasil Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) yang digelar di Keraton Sumedang Larang baru-baru ini. Ketua DPD RI ikut berkeliling sebagai bagian dari misi DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-undang yang akan mempertegas pengakuan negara terhadap ekaistensi kerajaan-kerajaan se-Nusantara yang telah nyata berjasa sebagai cikal-bakal NKRI.

 

Selain Penabalan Setia Amanah Adat dan Timbalan, pada kesempatan ini juga akan dilakukan Penabalan Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP) sejumlah 18 orang. LPKP merupakan badan pekerja resmi yang  sehari-hari akan membantu manajemen organisasi tugas Sultan Pelalawan sebagai Pucuk Payung Panji Adat yang disusun bwrdasarkan "alur-patut" zaman kerajaan dulu dan kebutuhan masa kini. 

 

 Acara Penabalan Akbar  akan didahului dengan prosesi _"Togak Tonggol dan Payung Panji"_ yang merupakan upacara adat kawasan Petalangan dan penampilan _"Tari Zapin Pecah Dua belas"_ yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) asal Kabupaten Pelalawan.
***


E Pangaribuan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex