KUANSING, CATATANRIAU.com • Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH membantah adanya SP3 atas Kasus dugaan korupsi Bimtek workshop Ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013 yang menyeret nama mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi Agus Indra Lukman.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH, Rabu malam (27/10/2021) melalui pesan WhatsApp nya.
"Tidak ada Kejari Kuansing mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi Bimtek di Dinas ESDM," ujar Hadiman.
Hadiman juga mengatakan kalau ada SP3 itu tunjukan ke Hakim dalam persidangan sebagai bukti Prapid, buktinya dalam persidangan pihak pemohon (Agus Indra Lukman) tidak bisa melihatkan surat SP3 tersebut.
Tadi siang agenda sidang adalah pembuktian ternyata tidak ada mereka punya bukti SP3, itu sama saja dengan mengada-ada alias omong kosong," kata Hadiman.
Lebih jauh Hadiman menyebutkan, Didalam putusan majelis hakim Tipikor bahwa IAL bersama dengan Edisman dan Ariadi melalukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan hakim bahwa satu orang lagi belum diproses ke pengadilan atas nama IAL, berdasarkan putusan hakim tahun 2014 itu sekarang kami proses, ungkap Hadiman.***