Polres Rohul Tempuh Jalan Mediasi Sengketa Kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti

Jumat, 10 September 2021 - 22:50:37 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com | Di bawah pimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul)  melakukan pengamanan dan mediasi sengketa kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti yang berada dalam areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

 

Mediasi tersebut antara Kelompok Sahbela Dalimunthe Cs dengan kelompok H. Afrizal Dalimunthe, di Kantor Kebun Rantau Kasai PT Torganda, Kecamatan Tambusai Utara, Jum'at (10/09/2021).

 

Awalnya, Personil Polres Rohul, sekitar pukul 09.00 Wib,  melakukan pengamanan guna antisipasi aksi upaya menduduki lahan milik Koperasi Sawit Karya Bhakti, di  Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utara dari  Kelompok  Sahbela Dalimunthe.

 

Dalam pengamanan itu Polres Rohul dan Polsek Jajaran dengan menurunkan personil sebanyak 97 Orang, dibagi menjadi  Tim Deteksi, Tim Mediasi, Tim Penyekatan dan Tim Tindak.

 

Sedangkan ketika itu, Penanggung Jawab dalam aksi tersebut  Sahbela Dalimunte dengan Korlap Aksi Irwan Dalimunthe, di dampingi Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPK - RI Maman Surbakti  dan T Ginting dengan Jumlah massa sekitar 100 orang dari Masyarakat Dusun III Mompa Desa Persiapan Mahato Timur,  Kecamatan Tambusai Utara terdiri dari massa laki-laki dan perempuan (Ibu-Ibu). 

 

Aksi tersebut dilaksanakan, karena sampai saat ini tidak adanya penyelesaian permasalahan terpilihnya Ketua dan Pengurus Koperasi Sawit Karya Bhakti Dusun III Mompa sesuai dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) 17 April 2019 lalu.

 

Sehingga mengakibatkan terjadinya permasalahan internal di Koperasi Sawit Karya Bhakti Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

 

Adapun tuntutan kelompok  Sahbela Dalimunthe  Cs dalam aksi tersebut 

1. Meminta kepada Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kabupaten Rohul untuk mengesahkan dan mencatatkan kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti Versi RALB yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 dan kepengurusan kelompok  Sahbela Dalimunthe diakui  pihak PT. Torganda.

2. Kembalikan kerugian Anggota Koperasi senilai Rp 129.168.000.000.

3. Kembalikan hak dan tanah kami seluas 4.000 Hektar.

 

Adapun rangkaian kegiatan dalam aksi tersebut,  sekitar pukul 09.00 Wib massa dari Kelompok  Sahbela Dalimunthe  sekitar 100 orang mulai berkumpul di titik kumpul yaitu di Terminal Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara

 

Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 Wib Wakapolres Rohul Kompol Adi Prabowo, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Intelkam AKP Edi  Sutomo, SH, MH dan Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu, SIK, MM menemui penanggung jawab aksi dan Korlap Aksi

 

Ketika itu, Waka Polres  menyampaikan, saat ini Kabupaten Rohul masih dalam situasi Pandemi Covid 19, sehingga dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa karena dikhawatirkan dapat menjadi claster penyebaran  Covid 19 di Kecamatan Tambusai Utara

 

"Apabila terdapat permasalahan di Internal Koperasi Sawit Karya Bhakti silahkan mencari solusi lain dan menempuh jalur hukum tanpa adanya kegiatan - kegiatan yang mengumpulkan massa," terang Wakapolres.

 

Maka dengan itu, lanjutnya  demi menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif dan menghindari adanya claster baru penyebaran Covid 19.

 

"Kami menghimbau agar Penanggung Jawab aksi dan Korlap aksi untuk membubarkan massa untuk kembali ke rumah masing - masing," katanya.

 

Sementara Sahbela Dalimunthe sebagai Penanggungjawab Aksi meminta untuk di fasilitasi berjumpa dengan manajemen PT Torganda dengan perwakilan lima orang.

 

"Sedangkan massa lainnya akan kami suruh membubarkan untuk kembali ke rumah masing - masing," sebut Sahbela Dalimunthe

 

Kemudian hasil dalam pertemuan tersebut adalah pihak Polres Rohul akan memfasilitasi perwakilan kelompok Sahbela Dalimunthe  untuk berjumpa dengan manajemen PT. Torganda di Kantor Kebun Rantau Kasai PT. Torganda.

 

Selanjutnya  sekitar pukul 10.15 Wib massa dari Kelompok Sahbela Dalimunthe  yang berjumlah sekitar 100 orang membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing sedangkan Lima  Orang perwakilan dari kelompok Sahbela Dalimunthe berangkat menuju Kantor Kebun PT. Torganda.

 

Seterusnya sekitar pukul 10.30 Wib, di Lobi Kantor Kebun Rantau Kasai PT. Torganda telah dilaksanakan pertemuan antara perwakilan kelompok Sahbela Dalimunthe  dengan manajemen PT. Torganda yang difasilitasi pihak  Polres Rohul.

 

Pertemuan tersebut, dipimpin  Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK yang di dampingi   Kasat Intelkam  AKP Edi Sutomo, SH MH, Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja  Napitupulu, SIK, M,  Danramil Tambusai Kapten  Inf  Lilik, Humas Regional Riau PT Torganda Sariman Siregar, Manager Kebun Batang Kumu II PT Torganda Luter Sembiring.

 

Kemudian Perwakilan kelompok  Sahbela Dalimunthe  terdiri dari Irwan Dalimunthe,  Sujarko Daud dan Maman Surbakti (LSM BPPK - RI)

 

Adapun tanggapan masing-masing pihak dalam pertemuan, Kapolres mengatakan pihak Polres Rohul diaksanakan dalam  mencari solusi penyelesaian permasalahan tersebut, mudah- mudahan dalam pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan.

 

" Masing-masing pihak silahkan menyampaikan pendapat secara bergantian dengan santun dan tetap saling menghargai. Tidak ada upaya memaksakan kehendak kelompoknya," ujar AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

 

Sementara itu, tanggapan Sahbela Dalimunthe menjelaskan  pada tahun 2019 telah dilaksanakan RALB dan diperoleh hasil bahwa dirinya sebagai Ketua Koperasi Sawit Karya Bakti.

 

"Akan tetapi sampai saat ini kami belum dicatatkan pihak  Dinas Koperasi dan belum diakui pihak Perusahaan serta gaji belum pernah kami terima, sehingga masalah tersebut perlu kita bahas agar dapat diselesaikan," terangnya.

 

"H Afrizal Dalimunthe  bukanlah Ketua dari pilihan Anggota Koperasi, tidak ada legalitas H Afrizal Dalimunthe  sebagai Ketua Koperasi, maka kami mohon kepada perusahaan agar hal tersebut menjadi pertimbangan," sambungnya.

 

Lanjutnya, Koperasi Sawit Karya Bhakti bukan milik H Afrizal Dalimunthe. "Koperasi tersebut adalah milik Koperasi Karya Bakti Dusun III Mompa, Desa Mahato," tegasnya

 

Sedangkan  Humas Regional Riau PT. Torganda  Sariman Siregar dirinya mengucapkan selamat datang di Kantor Kebun Rantau Kasai PT. Torganda.

 

Menanggapi dari pihak kelompok Sahbela Dalimunthe  pada dasarnya Perusahaan merupakan Mitra dari Koperasi Sawit Karya Bhakti, saat itu lahan diserahkan H. Afrizal Dalimunthe di atas Akta Notaris yang di tanda tangani H. Afrizal Dalimunthe sebagai Ketua Koperasi koperasi dan DL Sitorus dari pihak perusahaan PT. Torganda.

 

"Jika ada permasalahan di tubuh koperasi sepanjang sesuai dengan jalur yang sah dan memenuhi persyaratan yang lengkap silahkan bawa kelengkapan tersebut dan datang ke Menajemen Perusahaan," sebutnya lagi

 

"Jangan sampai permasalahan internal koperasi dibawa ke perusahaan, sebab perusahaan sampai saat ini sudah melaksanakan semua kewajiban," tuturnya lagi

 

Sehubungan dengan adanya rencana dari pihak kelompok  Sahbela Dalimunthe  yang ingin menduduki lahan, pihak perusahaan bersifat pasif menjaga, mengelola dan merawat sesuai dengan amanah yang diberikan.

 

"Sepanjang belum ada perubahan pengurusan koperasi secara sah perusahaan tetap memegang pengurusan yang lama sesuai dengan Akta Notaris," ungkapnya lagi

 

Ketika itu tanggapan dari Muhammad Daud sebagai perwakilan kelompok Sahbela mempertanyakan apakah H. Afrizal Dalimunthe   menyerahkan lahan sudah sesuai dengan prosedur dan mempertanyakan gaji Koperasi yang diterima Koperasi saat ini.

 

Dirinya meminta agar pihak perusahaan memfasilitasi pertemuan yang di hadiri oleh kedua belah pihak dan pemilik perusahaan PT Torganda.

 

Dia meminta agar perusahaan menunda gaji anggota koperasi, karena saat ini sudah ada masih terjadi permasalahan internal dalam tubuh Koperasi.

 

Selanjutnya, tanggapan  Irwan Dalimunthe  sebagai perwakilan kelompok Sahbela  Dalimunthe,  pihaknya berpatokan dengan undang-undang Koperasi, adapun jumlah Anggota Koperasi adalah sebanyak 598 Anggota.

 

"Akan tetapi Dinas Koperasi menyatakan jumlah Anggota Koperasi adalah sebanyak 975 Anggota, sehingga kegiatan RALB yang kami laksanakan tidak memenuhi forum," ujarnya lagi.

 

Berikutnya tanggapan, Maman Surbakti  sebagai perwakilan kelompok Sahbela Dalimunthe meminta agar pihak Perusahaan mempertemukan kelompok Sahbela Dalimunthe dengan H. Afrizal Dalimunthe dan dihadiri  pemilik perusahaan Sabar Sitous.

 

Sementara hasil dan kesimpulan dalam pertemuan tersebut  akan dilaksanakan pertemuan lanjutan yang akan di fasilitasi pihak PT. Torganda dengan menghadirkan pihak Pengurus Koperasi Sawit Karya Bhakti yang diketuai H. Afrizal  Dalimunte

 

Kemudian Perwakilan Kelompok Sahbela Dalimunthe dan pihak Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kabupaten Rohul serta instansi terkait lainnya, sedangkan untuk waktu dan tempat akan ditentukan kemudian.

 

Semua pihak sepakat untuk sama - sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta tidak akan melakukan kegiatan - kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

 

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 12.05 Wib, kemudian  dilanjutkan pada pukul 14.10 Wib sampai 16.30 Wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex