Sekda Kuansing saat di wawancarai wartawan Catatanriau.com , diruangan Kabag hukum Pemda Kuansing

Kisruh SPJ Fiktif di Kuansing, Kejari : Tak Ada Intervensi Atau Konspirasi Kriminalisasi Kasus

Kamis, 25 Maret 2021 - 10:59:49 WIB
Share Tweet Google +


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Pemerintah daerah Kuatan Singingi dilanda krisis semangat kerja terkait banyaknya pemanggilan pemeriksaan terhadap 94 orang staf yang ada dilingkungan pemerintah daerah. Hal ini terjadi dikarenakan adanya temuan oleh BPK atas dugaan SPJ Fiktif. Didampingi Asisten 1, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dianto Mampanini, ketika dimintai tanggapannya terkait dari keterangan kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi H alias K menerangkan seperti ada semacam konspirasi oknum pejabat pemerintah daerah.

 

Diruangan kerja Kabag Hukum sekitar pukul 12.30 WIB, Sekda menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika kehadiran kami berempat menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).


 
“Kenapa kami kesana?karena  pada saat bersamaan kita sedang di audit oleh BPK dan ternyata kita lihat banyak staf yang juga dipanggil. Soal pemanggilan itu kami tidak tahu. Kemudian akibat pemanggilan itu mereka jadi merasa tidak enak kerja, karena kondisi seperti itu mengganggu pekerjaan,” terang Sekda.

 

Melihat kondisi stabilitas personal kerja, Sekda menambahkan bahwa bupati memberi perintah untuk berkoordinasi bersama kejaksaan untuk mengatasi kondisi agar bisa kinerja pemerintahan kembali normal dan stabil.


 
“Saya selaku Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum dan mantan Kabag Umum Muradi menemui Kajari untuk memberikan keringanan. Dan Alhamdulillah Kejari menyambut dengan baik, setelah mendengar penjelasan tentang kondisi kinerja pemerintah yang terganggu akibat banyaknya staf yang dipanggil untuk  memberikan keterangan kepada tim penyidik kejaksaan sehingga sangat menggangu pekerjaan,” jelasnya.

 

Lanjut Sekda sembari menirukan apa yang disampaikan Kajari Kuansing bahwa pihak Kejaksaan tidak akan memanggil kembali staf yang sudah dipanggil karena staf sifatnya sama jadi hasil keterangannya pun sama. Dan staf yang belum dipanggil juga tidak akan dipanggil karena jawabannya sama, namun untuk pejabat-pejabat yang punya jabatan,  mungkin belum pasti karena akan tetap diminta keterangannya. Untuk memudahkan ini, karena mereka tidak dipanggil, pihak kejaksaan minta bantuan untuk memberi keterangan berupa catatan atau rekapitulasi.


 
“Kan itu dimintanya. Jadi kita tidak ada sama sekali membicarakan hal lain, apalagi membahas masalah uang. Persoalan uang itu adalah mungkin persoalan dari pihak Kejaksaan selaku penyidik selaku pemeriksa dan yang diperiksa, intinya kami datang tidak ada berbicara soal uang,” imbuh Sekda menjelaskan apa yang disampaikan Kajari Kuansing.

 

Ketika awak media bertanya kepada Sekda perihal jika uang kalau sudah dikembalikan oleh H alias K maka kasus akan dihentikan.

 

“lillah…tak ada ini. saya berani bersumpah. Uang dikembalikan lalu kasus dihentikan atau di SP3 tak ada itu. Matipun saya berani, justru saya tak mau bicara sendiri, saya mau ada pak Asisten, Kabag Hukum sebagai saksi kalau ada kami bicara seperti itu,” ujar sekda.

 

Secara terpisah, Kepala BPKAD Kuansing ketika dikonfirmasi melalui telephone beberapa hari lalu, menerangkan terkait informasi, dari awal H sudah mendapatkannya bahwa dirinya akan dikasuskan. Dan ia menanyakan kepada salah seorang pejabat Pemda Kuansing bahwa pegawai BPKAD akan diselamatkan, namun tidak dengan dirinya.


 
“Kita boleh lihat dari perkembangan kasus ini dinda. Logika tidak hanya saya yang ditersangkakan? Dalam pengelolaan keuangan, ada struktur pelaksana dan ada fungsi masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan. Suatu saat nanti akan kita buka data dan siapa-siapa yang ikut bermain,” ujar Kepala BPKAD.

 

Kajari Kuantan Singingi : Tidak Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus

 

Awak media pada hari Rabu (24/3/2021) sekitar berusaha menghubungi Kejari Kuantan Singingi melalui via ponsel pribadinya terkait permasalahan yang terjadi membantah keras selaku ketua tim penyidik terhadap kasus SPPD fiktif yang terjadi di BPKAD Kuansing bahwa pihaknya tidak melakukan konspirasi atau intervensi maupun kriminalisasi terhadap yang bersangkutan H alias K ataupun pemerintah daerah.

 

“Kalau merasa dizolimi dan dikriminalisasi, diajukan bukti-bukti dalam persidangan tipikor. Tapi kalau saya dan tim saya tidak pernah melakukan itu. Bagi saya, tidak ada tebang pilih dalam penanganan,” tegasnya.

 

Dikonfirmasi perihal Bupati Kuansing mengutus Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum dan mantan Kabag Umum yang menyampaikan permohonan Bupati tentang PNS dilingkungan BPKAD Kuansing dimana dari 94 orang sudah ada 24 orang yang sudah dipanggil dan diperiksa maka hal tersebut akan mengganggu pekerjaan.


 
“Ya, kalo kita panggil semua akan mengganggu pekerjaan dinas terkait. Sementara keterangan yang akan disampaikan sama saja. Dengan mempertimbangkan  permohonan Bupati melalui Sekda yang didampingi Asisten 1, Kabag Hukum dan mantan Kabag Umum, itu menurut pengakuan Sekda. Saya dan tim mengabulkannya namun bukan menghentikan kasus ini,” ungkap Kejari Kuansing kepada awak media ini.

 

Kejari melanjutkan, kami juga meminta nama 94 orang itu direkap dan dikumpulkan, serta uang SPPD fiktif itu untuk dikembalikan sebagai kerugian negara. Dan uang tersebut diserahkan pada kami dan kita sita beberapa waktu lalu. Sebagai penegak hukum, bila ada laporan masuk tentunya kami tindak lanjuti dengan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan SPJ fiktif ini, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan penyimpangan, dimana SPT Surat perintah tugas, dan SPPD ditandatangani oleh tersangka H alias K selaku penguna anggaran dan kepala BPKAD Kuansing.

 

“Mereka sebagian melakukan perjalanan dinas fiktif dengan transfortasi darat seperti taxi  dan lainnya, tersangka mengakui nya fiktif dan menyerahkan uang kepada penyidik,” jelasnya.

 

Dikatakan Hardiman lagi, bahwa didalam surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas SPPD yang ditandatangani tersangka H alias K , melebihi ketentuan peraturan Permendagri dan peraturan menteri keuangan, Pergub dan perbub, bahwa perjalanan dinas ke kota provinsi Pekanbaru hanya dua hari.

 

“Namun faktanya melakukan perjalanan dinas satu SPPD ada 17 hari dan ada juga lima hari melebihi peraturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dengan kasus ini,dan penyidik dan seluruh Tim ekspos satu suara untuk menetapkan kepala BPKAD Kuansing dan selaku penguna anggaran sebagai tersangka H alias K, jadi tidak ada kami mereka-reka kasus ini,dan ini murni penegakan hukum,dan tidak ada konspirasi,” tegas Hardiman.


 
Lanjutnya, apa yang disampaikan tersangka H alias K itu adalah mengiring opini semata, dengan menciptakan kegaduhan seolah-olah tersangka adalah korban. Padahal fakta-fakta penyidikan dari keterangan saksi saksi dan adanya barang bukti bahwa tersangka lah diduga pelakunya,dan penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap H alias K. Maka penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, alat bukti tersebut sudah sah secara hukum, karena sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan.

 

“Oleh karena itu, saya selaku Kejari Kuansing menyampaikan kepada tersangka H alias K, Kalau memang merasa dizolimi dan dikriminalisasi silahkan buktikan di persidangan Tipikor, jangan mengiring opini diluar sana tanpa bukti bukti karna penyidik sudah menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,”Jelasnya Hardiman.

 

Terakhir dikatakan Hardiman terkait aksi yang mengatasnamakan Forum Rakyat Berbicara (Forakbar) di tugu Cerano di depan gelanggang Sport Centre pada hari Selasa (23/03) siang, dengan aksi masa yang menuntut agar dirinya di copot sebagai Kejari Kuansing.

 

“Saya sudah melakukan tugas dan kewajiban saya selaku Kejari Kuansing sesuai dengan Tupoksi,” tutupnya dengan tegas.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex