Wabup Drs H Zardewan menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Pelalawan, Rabu 27 Januari 2021

Wabup H Zardewan Serahkan Sertifikat Halal Ke UMKM Pelalawan

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:58:56 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menyerahkan secara simbolis sebanyak Sepuluh (10) sertifikat halal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan. Mereka yang menerima sertifikat halal dari Kemenag Riau melalui Diskop UKM dan Disperindag Pelalawan.  Sertifikat halal ini di serahkan kepada  pelaku usaha  mikro, kecil dan menengah kepada 51  orang pelaku usaha, terdiri dari 25 orang bersumber dari dana APBD 2020 dan 26 orang lagi dukungan dari Kemenag Propinsi Riau. Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Koperasi UKM dan Disperindag Pelalawan bagi para pelaku UMKM. Dan ini merupakan yang ketiga kalinya diberikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM sejak tahun 2018.

 


Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Rapat Santun Dinas Koperasi UKM Perindag.Rabu (27/01/2021).  Wabup H Zardewan didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Pelalawan Drs H Fakhrizal, MSi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc, Sekretaris DPMPTSP Darlis, SP serta Jajaran Pejabat di lingkungan Dinas Koperasi UKM Perindag Pelalawan.

 


Kepala Dinas H Fakhrizal, MSi dalam sambutannya mengatakan Di tahun 2018, kita berikan pada 13 UMKM, tahun 2019 ada 12 UMKM dan tahun ini ada 51 UMKM yang kita berikan sertifikat halal. Untuk tahun 2020 lalu, 25 sertifikat didanai oleh APBD Pelalawan dan 26 didanai oleh Kemenag. Dan yang kita berikan secara simbolis ada 10 UMKM. Fakhrizal menambahkan sejak dari tahun  2018 s/d 2020, Dinas Koperasi UKM Perindag  sudah  memfasilitasi 76 pelaku usaha yang memiliki label  sertifikat halal yang di keluarkan oleh MUI Propinsi Riau  atau Kemenag Propinsi Riau.

 


Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pelalawan ini memiliki harapan besar kepada para konsumen/pembeli agar membeli produk untuk  kebutuhan hidupnya yang berlabel halal agar terjamin dan baik ketimbang produk yang tidak  jelas status halalnya. Selanjutnya status halal ini dalm rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub)  No. 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal.

 


“ Kepada  pelaku usaha UMKM/IKM, agar tidak  puas dengan perolehan sertifikat halal tersebut, yang penting kualitas produk terus di tingkatkan dan kemasan harus semakin menarik serta strategi promosi yang handal memanfaatkan peluang pasar. Selanjutnya mereka yang sudah mendapatkan ilmu untuk pengurusan sertifikat halal tersebut  agar dapat meneruskan atau menginformasikan kepada  pelaku usaha di sekitarnya bagaimana tata cara proses pengurusan sertifikat halal tersebut, karena  prosesnya  di awali terlebih dahulu melalui sosialisasi dan bimtek.” terang Fakhrizal. ***




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex