Sejumlah pelaku tindak pidana perjudian yang berhasil di amankan Polisi

Polsek Kunto Darussalam Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Jumat, 15 Januari 2021 - 22:14:15 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu melalui Polsek Kunto Darussalam telah mengamankan lima orang tindak pelaku pidana perjudian (Judi QQ), pelaku yang berinisial RS (45),R Als UJ (42),
AYB, (26) dan AN (27) serta HA (32) para pelaku di tangkap saat bermain judi QQ di sebuah warung di Perumahan Devisi IV PT SJI Kel Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Jum,at (15/01/2021).

 

Dari info Rilis Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH, penangakapan ini berawal dari adanya laporan dari salah satu warga masyarakat yang berinisial KN (35) bahwa disalah satu warung yang ada di Perumahan Devisi IV PT SJI Kelurahan Kota Lama sering dijadikan tempat bermain judi jenis QQ.

 

Mendapat laporan dari masyarakat Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan para pelaku sedang bermain judi QQ para pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Kunto Darussalam yang disaksikan oleh warga masyarakat  Fahmi dan Arta.

 

Kapolres Rokan  Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian.

 

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian jenis QQ untuk sementara para pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti 4 (empat) kotak kartu Kabuki Domino, 1 (satu) set kartu Kabuki yang digunakan untuk berjudi, Uang  taruhan Rp 190.000 (seratus sembilan puluh ribu) untuk diproses lebih lanjut." Katanya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex