Relawan Pantau Akan Kawal Putusan KPU Terkait Pelanggaran Administrasi Salah Satu Paslon

Kamis, 12 November 2020 - 20:55:46 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM| Kamis 12/11/2020
Menuju akhir masa kampanye pilkada, KPU Pelalawan telah memutuskan sanksi administrasi kepada salah satu Paslon di Pelalawan, sanksi tersebut di berikan kepada pasangan nomor urut 03 atas nama Husni Tamrin dan Tengku Edi sabli. adapun sanksi tersebut di berikan atas dasar temuan APK berupa panci oleh Paslon tersebut yang di bagikan kepada masyarakat.

 

Berdasarkan keputusan tersebut relawan pantau siap untuk mengawal proses pelaksanaan Hukuman administrasi tersebut yakni berupa penarikan kembali panci yang sudah di sebarkan di Kabupaten Pelalawan.

 

"Kami akan kawal putusan dari KPU agar demokrasi di Pelalawan benar-benar berjalan dengan baik, kita sudah bentuk Satgas khusus untuk mengawal setiap putusan" tutur Dorry Armadi selaku Ketua Hipmawan.

 

Di lain tempat Ketua relawan pantau M.firdaus yang ditemui awak media menyampaikan bahwa mereka akan semaksimal mungkin ikut serta mengawasi proses penarikan APK tersebut.


" Kita akan kawal putusan ini, termasuk juga kinerja KPU dan Bawaslu, jangan sampai putusan ini hanya menjadi putusan yang seremonial saja", tutur nya.

 

Seperti di ketahui APK berupa panci telah di bagikan salah satu Paslon, jumlah panci yang sudah beredar diperkirakan berjumlah puluhan ribu. KPU dalam putusannya memberi waktu sampai tanggal 18 November agar APK tersebut di tarik kembali dan di serahkan ke KPU Pelalawan.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex