Sidang Perdana Kasus Pidana Pilkada Pelalawan , Tiga terdakwa dibagi 2 sidang dan berkas, Senin 09 Nopember 2020

Sidang Perdana Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dibagi Dua Sidang

Senin, 09 November 2020 - 14:34:21 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Sidang perdana perkara Tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau digelar Senin (09/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Tiga wanita menjadi terdakwa yaitu Susi Yanti sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH). Dan
 Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida SKom sebagai pejabat Dinas Sosial Pelalawan menjalani persidangan sebagai terdakwa.


Sidang pertama Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida SKom disidangkan
oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH Jaksa pununtut umum ( JPU) Marthalius SH MH.


Ketua Pengadilan Negeri Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik. Srinoralita Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Meksi Syafrida yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinsos, menjadi satu berkas.


 "Saudara adalah sebagai terdakwa, diharap berprilaku terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim," ujarnya mengingatkan saat dakwaan.


Pada Sidang kedua Susi Yanti sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) berkas tersendiri. Karena perkara  dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas.
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-undang Pemilu. Sidang eksepsi akan dilanjut Selasa (10/11/2020).


Ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal.
Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama Cabup tersebut.
Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

 

Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.


Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.


Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.


Kasus ini bermula dengan adanya video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan paket sembako berlambang nama seorang Calon Bupati (Cabup) pada 22 September 2020.
Adapun yang membagikan yakni Ketua PKH di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Pangkalan Kerinci bernama Susi.
Kemudian pejabat Dinas Sosial (Dinsos) yakni Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis)  Srinoralita MM dan Kepala Seksi (Kasi) Meksi S Kom mendatangi rumah Susi dan merekam pengakuannya.


Belakangan rekaman video itu beredar luas di Media Sosial (Medsos) dan berbuntut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) bagi Cabup yang merasa dirugikan.
Terakhir baik Plt Kadis, Kasi, maupun Ketua PKH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pidana Pilkada Pelalawan 2020.EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex