Hearing terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Di Kec. Kandis dan Kec. Minas yang Terkena Jalan Tol.

Rabu, 15 November 2017 - 07:01:09 WIB
Share Tweet Google +

Berdasarkan aduan masyarakat atas ketidak puasannya terhadap ganti rugi pembebasan lahan yang terkena lintas jalan tol di Kec. Kandis dan Kec. Minas maka DPRD Kab. Siak melakukan hearing di Gedung DPRD Kab. Siak bersama unsur-unsur terkait(14/11/2017). Diantaranya, Assisten II Pemprov. Riau dan juga sebagai Ketua percepatan jalan tol Pekanbaru-Dumai (H. Masperi), Kanwil BPN Riau, dinas PKPP Riau, dinas PERKIM, SKK MIGAS SBU, BPN Siak, Kabag Pertanahan Kab. Siak. Serta anggota DPRD Kab. Siak diantaranya, Ketua komisi II sekaligus sebagai pimpinan rapat (Toha Nasrudin), hadir juga wakil ketua II (Hendri Pangaribuan), dan anggota DPRD Kab. Siak lainnya (Syamsurijal, Sujarwo, Bungaran M Hutajulu, Hohen Saragih, M Arum, Marihot L Tobing, Agustiawarman dan H Kusman Jaya). Turut mengikuti Hearing Camat Minas Beberapa penghulu, serta perwakilan dari masyarakat yang menuntut ganti rugi tanah terkena jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Masyarakat menyampaikan keluh kesahnya atas ketidakadilan yang mereka terima,  dalam jalur yang sama mengapa di sebelah tanahnya mendapat ganti rugi sedangkan kami tidak, dimana salah kami apa karena kami rakyat kecil. Ungkap salah seorang masyarakat inisial Pw kepada (catatanriau. Com). Namun yang menjadi pokok permasalahan dalam rapat tersebut ialah terjadi dua kepemilikan terhadap hak tanah tersebut. Masyarakat telah memiliki surat bukti kepemilikan tanah namun pihak chevron mengklaim bahwasannya tanah tersebut termasuk di dalam kawasan HGU nya. Dimana menurut BPN Kab. Siak mengakui pihak Chevron mengakui bahwasannya itu tanah miliknya setelah adanya pembebasan tanah sebelumnya tidak ada. Masyarakat besorak didalam gedung mendengar pernyataan BPN Siak tersebut. Namun kepastian tanah ganti rugi tanah tersebut masih belum terselesaikan karena pihak chevron juga memiliki berkas kepemilikan tanah Sehingga hal ini lah. yang menjadi pokok permasalahan dalam hearing tersebut.

Menurut Kanwil BPN Riau hal ini harus diselesaikan di pengadilan. Namun, mengingat ekonomi masyarakat untuk menaikkan ke pengadilan tidak memungkinkan maka dicarilah inisitif lainnya. Sehingga diakhir-akhir hearing belum juga jmpa keputusan pastinya maka Ketua Hearing memutuskan untuk dilakukan pertemuan untuk selanjutnya namun tidak lagi sebanyak ini. Hanya diwakili oleh sebagian pihak terkait saja.

Suasana pun sudah smakin sore sekitar pukul 18:00. Wib, maka hasil hearing dibacakan di hadapan peserta hearing kemudian ditanda tangani oleh peserta hearing perihal ganti rugi untuk jalan tol yang berbunyi:

1. Komisi II akan beraudiensi ke Dirjen Kekayaan Negara Pusat Jakarta

2. Masyarakat meminta kembali jalur masyarakat yang mengedepankan konsep keterbukaan.

3. Masyarakat meminta kepada DPRD dan pihak terkait mencari solusi yang terbaik untuk mendukung program pemerintah dan tidak merugikan pihak manapun.

4. DPRD harus menyurati semua pihak terkait termasuk Presiden dalam mencari solusi menyikapi Kerugian Jalan tol.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex