Tolak Berikan Data Penerima Bansos, Camat Kandis Diduga Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008

Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:50:39 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM |  Setelah bergulirnya penyaluran bantuan oleh Pemerintahan sempena Pandemi Covid-19 baik berupa BST ataupun sembako, tanda tanya besar oleh warga bermunculan sebab tanpa adanya kriteria yang signifikan terkait penerima bantuan tersebut. Menyikapi hal itu, salah satu awak Media mencoba menyurati Pemerintahan Kecamatan Kandis melalui Kasi Kesos dan Kasi PMD tertanggal 25 Juli 2020 untuk meminta data penerima BLT Dana Desa dan BLT PBS Pusat. Hal ini diutarakan langsung oleh Puji Efendi pada media ini, Rabu, (05/08/'20),
" Upaya persuasif sudah saya lakukan dengan melayangkan surat permohonan permintaan data penerima BLT DD dan BLT PBS Pusat pada 25 Juli 2020. Melalui Kasi PMD, sebelumnya dijanjikan seminggu yang kemudian saya berikan waktu hingga Rabu, 5 Agustus mengingat pada saat itu terucapkan kalimat data belum selesai direkap dikarenakan ada perubahan data penerima dan hingga dihari yang telah disepakati ternyata timbul alasan baru bahwa Pemerintah Kecamatan tidak menginput data by name by adres, Pak Camat menyarankan untuk meminta data penerima ke setiap Kelurahan dan Kampung," ungkap Puji Efendi, salah satu awak media yang bertugas diwilayah tersebut.

 

Puji Efendi selaku penggiat berita atas hal tersebut kemudian merasa kecil hati dan layak kiranya muncul dugaan telah terjadi sesuatu atau ada hal yang berusaha ditutup-tutupi,
"Suatu hal yang tidak wajar tentunya menurut saya, sebab itu juga bukan merupakan data yang berisi dokumen negara atau bersifat rahasia. Apalah lagi dalam surat yang saya layangkan juga turut saya sertakan beberapa poin penting seperti UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 8 dan Nomor 40 Tahun 1999, PP RI Nomor 18 dan Nomor 5 Tahun 1986, PP RI Nomor 68 Tahun 1999 dan KUHP Bab V, IX, XXII, XXV, XXVIII juga XXXI," tambah Puji.

 

Untuk wilayah Kecamatan Kandis sendiri, diketahui bahwa bantuan pemerintah sempena pandemi Covid-19 masih belum merata dan kuat dugaan tidak tepat sasaran. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan dari warga yang menyampaikan keluh kesah seperti kesehariannya yang merupakan pedagang keliling dan menempati rumah kontrakan namun tidak mendapatkan bantuan berupa apapun yang berbanding terbalik dengan penerima bantuan yang sudah memiliki penghasilan tetap dan menempati kediaman yang permanen bahkan yang sudah memiliki lahan bertanamkan kebun sawit berhektar-hektar.

 

"Saya tentunya akan membawa permasalahan ini untuk dibicarakan bersama rekan media dan LSM yang ada dan untuk menentukan langkah selanjutnya," tutupnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex