PT Internasional Cargo Surveyor PHK Sepihak Karyawannya, Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:42:23 WIB
Share Tweet Google +


DUMAI, CATATANRIAU.COM | Program pemerintah untuk mengurangi pengangguran di negara ini seharusnya setiap perusahaan di negara siap mendukung perogram pemerintah, alih-alih mendukung tetapi ini malah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerjanya.

 

PT.International Cargo Surveyor (ICS) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya yang di duga tidak sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan.

Karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh Pt.International Cargo Surveyor (ICS) Ira Afriani Rizki (32) yang memiliki 2 orang anak memberi keterangan kepada awak media"pada 07/01/2020 mengeluarkan SK meminta saya mutasi ke Medan dan di konfirmasi ke Muhammad syawal sebagai Kepala Cabang  di kota Dumai di diamkan aja itu yang di katakan oleh Kepala Cabang,nanti pasti itu tidak akan di mutasi.

 

Sekitar bulan 3 karena merasa tidak enak saya buat surat penolakan ke perusahaan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan,karena tidak ada promosi jabatan,tidak ada insentif kenaikan gaji,tidak ada fasilitas,dan juga melanggar protokol kesehatan karena surat mutasi itu pada saat Dumai lagi zona merah.Perusahaan dengan suratnya tetap berkukuh untuk mutasi saya di Medan,dan pada tanggal 30 Maret 2020.

 

Saya menyetujui mutasi dengan syarat,promosi jabatan,insentif kenaikan gaji,fasilitas dan setelah usainya pandemi covid 19,tetapi pada tanggal 2 April 2020 perusahaan membuat SP1 kepada saya,padahal pada tanggal 24 maret 2020 perusahaan sudah mengeluarkan Working  From Home(WFH),Lanjut Sp2 & Sp3 dengan waktu yang sangat singkat.Pada tanggal 17 April Perusahaan Pt.International Cargo Surveyor(ICS) memecat saya.Untuk penyelesaian masalah ini saya sudah melaporkan ke Serikat Pekerja Kota Dumai(SPKD)dan dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kota Dumai"ungkapnya.

 

Menerima laporan dari Ira Afriani Rizki,Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Dumai telah menyurati Pt.International Cargo Surveyor(ICS),surat yang di layangkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigasi pada tanggal 20 April 2020 meminta kepada perusahaan Pt.International Cargo Surveyor(ICS)agar membayar hak-hak pekerja(sdri Ira Afriani Rizky)selama 9 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

 

Dengan ada penegasan surat dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Dumai jelas bahwasanya PT.International Cargo Surveyor(ICS) harus menaati surat tersebut,sampai saat ini perusahaan belum melaksanakan isi surat tersebut.

 

Ditempat berbeda Ismunandar aktivis tenaga kerja kota Dumai memberi penjelasan kepada awak media tentang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang di lakukan oleh Pt.International Cargo Surveyor(ICS) terhadap karyawannya,'PHK yg di lakukan oleh pihak PT.International Cargo Surveyor(ICS ),terhadap pekerja yang bernama Ira Afriani Rizky sangat melanggar ketentuan Undang-Undang no 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan dan melanggar ketentuan covid 19 karena  meminta pekerja utk mutasi ke tempat daerah zona Merah covid 19.Saya harap kan masalah ini harus di usut tuntas oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Dumai dan tim gugus covid 19 di kota Dumai.Dan saya ingatkan lagi jangan sampai massa bergerak untuk mengusir perusahaan dari kota Dumai,karena perusahaan juga selama beroperasi di Dumai seperti siluman"ujarnya.

 

Dengan alasan mutasi dengan tidak adanya promosi jabatan dan kenaikan insentif adalah cara perusahan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)terhadap karyawannya,hal ini harus di selesaikan oleh pemerintah dengan dinas terkait,apa bila perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang ketenega kerjaan dinas terkait harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan,agar tidak ada ira-ira yang lain yang menjadi korban berikutnya.***




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex