Dumai, Catatanriau.com — Pusat Pengkajian dan Perlindungan Kawasan Hutan dan Lingkungan (P3KD) Riau menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Agro Yoga Usaha (AYU) yang berlokasi di kawasan hutan Pelintung. Perkebunan tersebut diduga belum memiliki izin kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun hingga kini belum tersentuh penindakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua P3KD Riau, Salamuddin Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pengurus Koperasi Agro Yoga Usaha melalui Surat Nomor: 07/P3KD-R/PK/V/2026 terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut.
"P3KD Riau mempertanyakan legalitas perkebunan sawit AYU yang berada di kawasan hutan Pelintung. Berdasarkan penelusuran kami, kawasan tersebut diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK," ujar Salamuddin, Senin (24/5/2026).
Menurut Salamuddin, pihaknya juga menyoroti fakta bahwa badan hukum koperasi AYU pernah digunakan dalam proses banding perkara lingkungan hidup Nomor: 64/Pdt.G/LH/2019 hingga putusan Pengadilan Negeri Dumai dibatalkan di tingkat banding.
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, koperasi disebut mengutus Amir Arifin Harahap untuk menemui P3KD Riau. Dalam pertemuan itu, Amir mengaku diarahkan langsung oleh Ayu Junaidi. "Saya diarahkan Pak Ayu," ujar Amir sebagaimana disampaikan kepada P3KD Riau.
Namun demikian, Salamuddin menyebut jawaban yang diberikan tidak menyentuh substansi pertanyaan terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Amir Arifin juga menyampaikan bahwa kebun sawit tersebut "sudah berproses UUCK" (Undang-Undang Cipta Kerja). Menanggapi hal itu, P3KD Riau menilai pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap kegiatan di kawasan hutan tanpa izin menjadi legal.
"Skema penyelesaian keterlanjuran berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja bukan berarti menghapus dugaan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian administrasi tidak otomatis menghilangkan persoalan kerusakan lingkungan dan kehutanan," tegas Salamuddin.
P3KD Riau mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.64/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/1/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV, tercatat sebanyak 208 usaha perkebunan sawit berada di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan. Dalam lampiran SK tersebut, Koperasi Agro Yoga Usaha tercantum pada nomor urut 195 dengan luas sekitar 2.757 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).***
