Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Tolak Hasil Rapat DPRD

Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Tolak Hasil Rapat DPRD

Dumai, Catatanriau.com — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai menggelar rapat pleno pada 22 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil rapat di DPRD Kota Dumai tanggal 20 Mei 2026 dan Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.402/1/1/KSOP.DMI/2026 tanggal 21 Mei 2026.

Rapat pleno tersebut menghasilkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, SBSI’92 Berlin Gultom dan seluruh perwakilan anggota TKBM.

Dalam pernyataannya, koperasi dan SBSI’92 secara tegas menyatakan menolak hasil rapat DPRD Kota Dumai maupun surat pemberitahuan dari KSOP Kelas I Dumai.

Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kedua kebijakan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepelabuhanan, ketenagakerjaan, maupun perkoperasian.

Koperasi dan SBSI’92 menegaskan pihaknya tetap berpegang pada aturan, regulasi negara, serta mekanisme hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Landasan hukum yang digunakan dalam rapat pleno ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, serta Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011.

Salah satu keputusan rapat pleno menyatakan bahwa tidak ada serikat pekerja atau serikat buruh yang dapat melaksanakan kegiatan TKBM di terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, maupun pelabuhan umum, karena pekerjaan TKBM diatur secara khusus dalam ketentuan kepelabuhanan.

Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai menyatakan tetap memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan TKBM di seluruh wilayah kepelabuhanan, termasuk terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal umum, serta pelabuhan sementara yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Mengenai Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ), rapat pleno menyebutkan bahwa UUPJ dapat bekerja di terminal khusus sepanjang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Koperasi dan SBSI’92 menilai Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai patut ditolak karena dalam praktiknya masih ditemukan keterlibatan serikat pekerja dalam kegiatan TKBM, keberadaan koperasi non-PMKU, serta adanya pembatasan terhadap Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai untuk bekerja di wilayah terminal khusus.

Koperasi dan SBSI’92 mengimbau seluruh pihak agar tidak membuat kebijakan atau kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

Meskipun menyatakan penolakan, Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai berkomitmen tetap menjaga kondusivitas. Namun demikian, koperasi akan mengambil langkah-langkah organisasi dan hukum demi mempertahankan hak serta legalitasnya sesuai dengan regulasi negara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index