Bogor, Catatanriau.com — Dugaan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mengungkap hasil temuan investigasi internal terkait perkara Laporan Polisi No. : LP/B/7681/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Desember 2023 di POLDA METRO JAYA dan Surat P21 kejaksaan negeri Tangerang Selatan No. B-1076/M.616/EKU.1/02/2026 yang menyeret dua pihak berinisial T.M.K dan B.S, yang dinilai sarat kejanggalan sejak proses penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara berstatus P21.
Berdasarkan hasil kajian dokumen serta penelusuran fakta yang dilakukan tim investigasi organisasi tersebut, terdapat dugaan bahwa proses hukum dalam perkara ini dipaksakan, sementara unsur formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP diduga tidak terpenuhi secara utuh.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari analisis terhadap sejumlah dokumen resmi serta keterangan dari pihak notaris yang membuat akta yang menjadi dasar perkara.(13/3)
"Dari hasil penelusuran kami, akar persoalan sebenarnya hanya terkait kesalahan redaksional dalam akta yang dibuat oleh notaris. Bahkan notaris pembuat akta, Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn, telah secara resmi mengakui adanya kekeliruan tersebut dan melakukan perbaikan melalui SURAT PERNYATAAN tertanggal tertanggal 30 Juni 2024 yang pada pokoknya memberikan pernyataan dan keterangan bahwa Terlapor tidak pernah menyuruh untuk menempatkan seluruh format redaksional yang ada pada Akta Pembatalan Kuasa Direksi Nomor : 17 tanggal; 21 Februari 2023 dan Notaris Juga telah membuat akta perbaikan No.09 tanggal 19 April 2024 tentang Berita Acara Perbaikan Minuta Akta Pembatalan Kuasa Direksi Nomor : 17 tanggal; 21 Februari 2023 sesuai dengan UU jabatan Notaris,” ujar Ganda Satria Dharma.
Menurutnya, perbaikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk memperbaiki kesalahan tulis maupun kesalahan ketik pada minuta akta yang telah ditandatangani.
Selain itu, hasil temuan Elang Tiga Hambalang juga menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual dalam kegiatan usaha, yang secara hukum seharusnya berada dalam ranah perdata.
Dalam dokumen yang dianalisis, pembatalan kuasa direksi yang menjadi polemik dilakukan berdasarkan klausul kontrak yang sebelumnya telah disepakati para pihak, setelah adanya beberapa surat peringatan kepada pihak penerima kuasa.
“Artinya ini merupakan perselisihan kontraktual, bukan tindak pidana. Namun yang terjadi justru proses pidana dipaksakan hingga berujung pada penetapan tersangka dan status P21,” tegasnya.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menilai bahwa jika proses hukum seperti ini dibiarkan, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung arahan Bapak Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
“Presiden Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa aparat tidak boleh mencari-cari kesalahan rakyat. Penegakan hukum harus objektif dan berdasarkan fakta hukum yang jelas,” ujar H. Dedi Syafrizal.
Atas temuan tersebut, Elang Tiga Hambalang mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Selain itu juga, meminta Divisi Propam POLRI dan Jamwas Kejaksaan RI untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Menurut Elang Tiga Hambalang, langkah cepat dari Propam dan Jamwas sangat diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Jika benar terdapat kekeliruan atau bahkan pemaksaan proses hukum, maka Propam dan Jamwas harus bergerak cepat. Ini penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan hukum tidak disalahgunakan,” tegas Ganda Satria Dharma.
Kasus ini kini mulai menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan pemerhati sistem peradilan pidana. Banyak pihak menilai bahwa apabila dugaan pemaksaan proses hukum ini benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Elang Tiga Hambalang pun menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mendorong adanya eksaminasi publik terhadap proses penanganan perkara guna memastikan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum tetap terjaga
"Jika diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan dipaksakan demi kepentingan tertentu,” tutup H. Dedi Syafrizal.(Red).
