Kejati Riau & Kejari Rokan Hulu Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Pasir Pangaraian

Kejati Riau & Kejari Rokan Hulu Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Pasir Pangaraian

Rohul, Catatanriau.com — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di kediaman terpidana di wilayah Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi V pada Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Doni Saputra, S.H., M.H., yang didampingi tim dari Kejati Riau.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., bersama tim.

Terpidana yang diamankan berinisial "H", yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Terpidana berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 35, Kelurahan Pasir Pangaraian Lingkungan Tanjung Belanti, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

"Terpidana H sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 275 K/Pid/2020 tanggal 29 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kajari Rokan Hulu Dr. Rabani M. Halawa, melalui Kasi Tipidum Lastarida Br Sitanggang, yang di dampingi Kasi Intel Vegi Fernandez.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Komplek Perumahan Kub Manggis, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tambah Lastarida.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa oleh tim Kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan. Terpidana selanjutnya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan memburu para terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Kasi Intel Kejari Rokan Hulu).***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index