Siak, Catatanriau.com – Jumat, 27 Februari 2026. Penjabat Penghulu Kampung Kuala Gasib, Aswin S.AP, menyayangkan adanya dugaan pertemuan ulang negosiasi kompensasi antara pihak manajemen PT Aneka Inti Persada (PT AIP) dengan kelompok nelayan yang dilakukan secara tertutup di salah satu kafe di Pekanbaru tanpa melibatkan Pemerintah Kampung.
Aswin menegaskan, Pemerintah Kampung baru menerima informasi adanya negosiasi lanjutan terkait kompensasi untuk masyarakat nelayan Kuala Gasib. Padahal, menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan seharusnya dibahas secara terbuka serta melibatkan unsur pemerintahan kampung.
“Kami menerima informasi adanya negosiasi kompensasi dari PT AIP kepada masyarakat nelayan Kampung Kuala Gasib. Namun hingga kini, hasil pertemuan itu tidak pernah disampaikan kepada Pemerintah Kampung,” ujar Aswin kepada media.
Kompensasi yang dibahas tersebut berkaitan dengan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT AIP. Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Koto Gasib itu terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil pengawasan, air limbah dari kolam penampungan (flatbed) perusahaan dilaporkan jebol sehingga menyebabkan air limbah larian (run off) masuk ke Sungai Pingai. Akibatnya terjadi pencemaran yang berdampak pada kualitas air sungai.
Hasil analisis laboratorium terhadap sampel air permukaan menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, di antaranya Total Suspended Solid (TSS) 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.
Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK Riau) menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT AIP. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.
Perusahaan diwajibkan menguras dan memompa kembali air limbah ke dalam flatbed, memperbaiki serta meninggikan tanggul, menjalankan SOP pemanfaatan limbah sesuai izin, serta mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Selain itu, perusahaan juga dikenakan denda administratif sebesar Rp28.261.118,50.
Dalam pertemuan sebelumnya yang turut dihadiri Bupati Siak, disepakati sejumlah kewajiban tambahan perusahaan kepada masyarakat. Di antaranya pembersihan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, penaburan benih ikan sebanyak 1.000 ekor gurami, 7.000 ekor patin, dan 3.000 ekor baling.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi kepada 45 kepala keluarga terdampak sebesar Rp100 ribu per hari selama 12 bulan. Total nilai kompensasi tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp1,5 miliar untuk kompensasi masyarakat dan Rp155 juta untuk pengadaan alat tangkap ikan jenis belat.
Namun, menurut Aswin, hingga kini Pemerintah Kampung belum memperoleh laporan resmi terkait realisasi maupun hasil negosiasi lanjutan antara pihak perusahaan dan kelompok nelayan.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintahan di tingkat kampung, Aswin menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Bupati Siak untuk meminta klarifikasi atas dugaan pertemuan tertutup tersebut.
“Kami ingin semuanya transparan. Ini menyangkut hak masyarakat dan harus diketahui bersama, bukan hanya sebagian pihak,” tegasnya.
Pemerintah Kampung Kuala Gasib berharap proses penyelesaian dampak pencemaran lingkungan dapat berjalan terbuka, adil, serta benar-benar memulihkan kondisi sungai dan ekonomi masyarakat nelayan yang terdampak.***
