Siak, Catatanriau.com – Ketegangan menyelimuti Dusun Bumi Kaut, Kampung Sei Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Puluhan warga berdiri mengelilingi hamparan lahan yang sebelumnya telah di-stacking menggunakan excavator oleh pihak perusahaan. Sengketa lama yang sempat mereda kini kembali memanas.
Lahan yang dipersoalkan diketahui masuk dalam peta konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning. Aktivitas alat berat di lokasi itulah yang memicu keberatan masyarakat.
Dalam pengecekan dan survei lapangan yang dihadiri aparat kepolisian, TNI, pihak perusahaan, serta sekitar 20 warga, Penghulu Kampung Sei Selodang, Samping Pomi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan tanpa dasar.
“Sebelumnya sudah ada MoU antara masyarakat dengan PT Arara Abadi. Dalam kesepakatan itu, batas lahan dipisahkan oleh kanal air,” ujar Samping Pomi di hadapan peserta pertemuan, dikutip Catatanriau.com, Selasa (24/2/2026).
Namun, menurutnya, pekerjaan perusahaan saat ini telah melewati batas tersebut.
“Yang jadi persoalan sekarang, pekerjaan mereka sudah melewati kanal. Itu yang menurut masyarakat sudah masuk ke lahan milik warga,” tegasnya.
Pernyataan itu disambut anggukan sejumlah warga yang merasa hak mereka terancam.
Sementara itu, Humas PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning, Harlis, membantah pihaknya melakukan pelanggaran batas.
“Kami sudah menerima SK untuk melakukan pengolahan lahan tersebut. Secara administrasi, area itu masuk dalam izin kami,” jelas Harlis.
Ia juga menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan tidak dalam kondisi dikelola masyarakat.
“Di lapangan, lahan itu tidak digarap dan hanya berupa semak belukar,” tambahnya.
Perbedaan klaim inilah yang membuat suasana diskusi berlangsung alot, meski tetap dalam pengawasan aparat keamanan.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penetapan status quo terhadap lahan yang telah di-stacking.
Artinya, baik masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut sampai ada keputusan lanjutan.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Kantor Desa Kampung Sei Selodang untuk membahas penyelesaian sengketa.
Meski kegiatan berlangsung aman dan kondusif, ketegangan di tengah masyarakat masih terasa. Penyelesaian konflik ini kini bergantung pada hasil pertemuan berikutnya—apakah akan menemukan titik temu, atau justru memperpanjang sengketa yang kian memanas.***
