Rohul, Catatanriau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian konflik agraria di daerahnya dengan memfasilitasi mediasi antara PT. Eka Dura Indonesia (EDI) dengan Kelompok ahli waris H.T. Siddik. Mediasi ini dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) bertempat di Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Rohul, H. Fahatanila Putra. Hadir pula Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, perwakilan ATR/BPN, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Administrasi Wilayah, serta Ahli waris Kelompok H.T. Siddik dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten I H. Fahatanila Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan terus mendukung upaya-upaya mediasi dalam penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Bupati, di mana beliau sangat konsen terhadap penyelesaian konflik agraria yang ada di Rokan Hulu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Rokan Hulu telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai langkah nyata dalam penanganan persoalan lahan yang berlarut-larut.
“Kalau memang tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi, maka jalan hukum menjadi pilihan terakhir,” tutupnya.
Dalam keterangannya kepada awak media usai mediasi, Tengku Muhammad Dani ahli waris T.H.Siddik menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka yang telah memiliki legalitas lengkap sejak tahun 1964. Ia menegaskan bahwa kehadiran PT. Eka Dura Indonesia di wilayah Rokan Hulu baru dimulai pada tahun 1986, atau jauh setelah pihaknya memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami hadir di sini atas undangan dari Pemda Rokan Hulu, untuk mencari kejelasan dan keadilan. Tanah kami seluas 1.500 hektare telah diambil alih oleh PT. Eka Dura tanpa ada bukti ganti rugi atau surat HGU yang mereka tunjukkan kepada kami,” ujar Dani.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkali-kali membawa bukti legalitas asli dalam berbagai pertemuan, termasuk dokumen tahun 1964, bukti kepemilikan tahun 1992, dan surat keterangan terakhir pada tahun 2025. Hingga saat ini, tidak ada pembatalan atas dokumen tersebut, sehingga mereka yakin kepemilikan tanah itu masih sah secara hukum.
“Bahkan binatang saja jika habitatnya diambil, bisa dikembalikan. Ini hak mutlak kami. Kami tidak pernah mengambil tanah orang. Kami minta keadilan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo. Tolong, kembalikan hak kami,” tegasnya.
Saat ditanya soal kehadiran pihak perusahaan dalam mediasi, Dani mengatakan bahwa berdasarkan informasi, PT. Eka Dura tidak menerima undangan secara resmi. Namun ia menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena dianggap sebagai bagian dari upaya menghindari pertanggungjawaban.
Dani juga menyinggung soal masa berlaku HGU perusahaan yang menurutnya telah habis sejak 2024.
“Sekarang sudah tahun 2025. Apakah perpanjangan HGU sudah keluar? Kami tidak tahu. Tapi yang jelas, menurut BPN, untuk memperpanjang HGU harus menyelesaikan persoalan di bawah terlebih dahulu. Sampai hari ini masalah itu tidak juga selesai,” tambahnya mengakhiri.
Mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi damai atas sengketa antara PT. Eka Dura Indonesia dengan kelompok ahli waris H.T. Siddik yang selama ini mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan HGU oleh pihak perusahaan. Dan mereka berharap Pemkab Rokan Hulu segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.***
