Dalam sambutannya, Hj. Sumiartini menyampaikan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan Pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bupati Anton, ST, MM, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa LKPj Tahun Anggaran 2024 masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Beliau berharap agar DPRD dapat membahas LKPj tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Dari data yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.027.353.825.501 dengan realisasi Rp1.787.588.017.897 atau sekitar 88,11 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp161.256.248.775,76 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.626.331.769.122.

Perlu diketahui, laporan keuangan ini masih bersifat un-audit karena masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Dengan adanya penyampaian LKPj ini, diharapkan DPRD dapat segera melakukan pembahasan secara komprehensif agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.***
Laporan : E.S Nst
