Siak, Senin (24/3/2025) Catatanriau.com – Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Siak, bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Siak, turun ke jalan menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Ketua PMII Siak, Riyan Azhari, yang juga bertindak sebagai koordinator umum aksi, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini justru menjauhkan institusi tersebut dari profesionalisme. Menurutnya, regulasi ini tidak menyentuh persoalan utama dalam struktur TNI, melainkan justru memberi peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
"Pembahasan dalam UU TNI ini jauh dari substansi serta tidak menyelesaikan masalah struktural di tubuh TNI. Sebaliknya, undang-undang ini justru mengusulkan penambahan posisi untuk prajurit di ranah sipil, yang berpotensi menghambat profesionalisme TNI dan melanggar semangat reformasi," ujar Riyan.
Ia menegaskan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya difokuskan pada tugas pokoknya, bukan ditempatkan dalam jabatan-jabatan sipil.
"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Dengan memberikan kembali ruang bagi TNI dalam urusan sipil, UU TNI ini justru membuka jalan bagi distorsi kekuasaan yang berbahaya," tambahnya.
Riyan juga menilai bahwa keterlibatan prajurit dalam pemerintahan sipil dapat mengancam kebebasan masyarakat.
"Militer bukan hanya berpotensi bercokol dalam birokrasi, tetapi juga bisa menjadi alat kontrol politik yang membungkam kebebasan sipil. Ini merupakan bentuk nyata dari regresi demokrasi—bukan sekadar langkah mundur, tetapi sebuah pembantaian dan penelanjangan supremasi sipil yang dilegalkan," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua HMI Siak, Adinesyahgita, turut menyoroti bahaya pengesahan UU TNI, terutama Pasal 47 Ayat 2, yang memungkinkan lebih banyak perwira aktif masuk ke pemerintahan sipil. Ia menilai bahwa keterlibatan militer dalam pengambilan kebijakan dapat memperkuat kekuasaan mereka dan melemahkan demokrasi.
"Reformasi 1998 bertujuan untuk mencegah militer kembali berkuasa, namun UU TNI ini justru membuka jalan bagi pengulangan sejarah kelam. Kita harus ingat tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan represi di era Orde Baru yang terjadi akibat dominasi militer dalam pemerintahan," ungkapnya.
Para mahasiswa menegaskan bahwa demokrasi masih bisa diperjuangkan. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami, mengkritisi secara akademis, menyebarkan kesadaran, dan terus bersuara.***
Laporan : Tiyna