DPD IMM Riau Tolak UU TNI: Kemunduran Demokrasi dan Pengkhianatan Amanat Reformasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:00:27 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau menyatakan penolakan tegas terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Sikap ini disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat DPD IMM Riau, Jalan Ahmad Dahlan, Pekanbaru.  

Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Umum DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Harahap, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HKP) Iyowan May Ozifa, serta Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IMM Riau, Yan Ardiansyah.  

Dalam pernyataannya, DPD IMM Riau menyoroti sejumlah pasal dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satu poin krusial adalah ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga sipil, termasuk Koordinator Politik dan Keamanan, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, serta lembaga lainnya berdasarkan kebijakan Presiden.  

“Ketentuan ini membuka ruang bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Ini adalah bentuk nyata kebangkitan kembali dwifungsi ABRI, yang jelas bertentangan dengan amanat reformasi,” tegas Iyowan May Ozifa.  

DPD IMM Riau menilai aturan ini berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer serta mengancam prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.  

“RUU TNI bukan sekadar persoalan pertahanan, tetapi menyentuh jantung demokrasi. Ketika prajurit aktif diizinkan menduduki jabatan sipil, garis antara komando dan konstitusi menjadi kabur. Kami menghormati TNI dalam tugasnya menjaga kedaulatan, tetapi birokrasi sipil bukan medan tempur,” ujar Yan Ardiansyah.  

Senada dengan itu, Ketua Umum DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Harahap menegaskan bahwa pengesahan UU TNI merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.  

“UU TNI yang disahkan ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi. TNI tidak seharusnya ditarik ke ranah sipil karena berpotensi mengganggu stabilitas bangsa. Proses pengesahannya yang terburu-buru tanpa melibatkan publik mencerminkan buruknya kualitas legislasi kita,” ungkap Alpin.  

Pernyataan Sikap DPD IMM Riau:
1. Menolak perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI yang telah disahkan.  
2. Menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip utama dalam reformasi sektor pertahanan dan keamanan nasional.  
3. Mendorong implementasi UU TNI agar tetap konstitusional, demokratis, dan menjunjung tinggi profesionalisme militer.  

Sebagai tindak lanjut, DPD IMM Riau akan mengirimkan pernyataan sikap ini secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang UU TNI yang telah disahkan.  

“Kami mendesak Presiden untuk bijak menyikapi UU ini dan mengambil langkah konkret. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen gerakan mahasiswa dalam menjaga demokrasi dan amanat reformasi,” tutup Iyowan.***

Laporan : Dwiki



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex