Maruli Silaban SH, Kritik Pernyataan Kapolda Riau, Perlu Kejelasan Implementasi

Kritik Konstruktif Praktisi Hukum terhadap Pernyataan Kapolda Riau: Perlu Kejelasan Implementasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:39:10 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM,:– Pernyataan Kapolda Riau yang baru, Irjen. Pol. Dr. Hery Herjawan, SIK., MH., MHum., dalam upacara serah terima jabatan di Lapangan Mako Polda Riau menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya, praktisi hukum Maruli Silaban, SH. pada Kamis, 20 Maret 2025, yang menyoroti potensi multi tafsir dalam pesan yang disampaikan oleh Kapolda.

Dalam flayer resmi, Kapolda menyatakan, “Kita harus berada di bawah masyarakat karena kita adalah pelayan masyarakat. Kita berdiri atau duduk tetap harus di bawah masyarakat.”

Pernyataan ini menegaskan semangat pelayanan, namun menurut Maruli, perlu ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar maksud tersebut tidak bias dalam implementasi di lapangan.

"Pernyataan ini bagus dalam semangatnya, tetapi jika tidak diterjemahkan dengan jelas, bisa menimbulkan kebingungan di kalangan aparat dan masyarakat," ujar Maruli.

Ia menekankan bahwa filosofi kepolisian sebagai pelayan masyarakat sudah sejalan dengan reformasi Polri. Namun, frasa “berada di bawah masyarakat” harus diklarifikasi agar tidak diartikan secara harfiah atau justru melemahkan wibawa institusi.

"Polisi tetap harus menjalankan tugas dengan tegas, profesional, dan berwibawa. Jika makna ‘di bawah masyarakat’ hanya dimaknai secara simbolis tanpa pedoman yang jelas, bisa ada celah tafsir yang kontraproduktif," tambahnya.

Maruli menyarankan agar Polda Riau segera menerbitkan pedoman operasional yang menjelaskan bagaimana konsep ini diterapkan dalam tugas sehari-hari. Misalnya, dalam pelayanan publik, transparansi penyelidikan, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Sebagai Kapolda baru, Irjen. Pol. Hery Herjawan tentu memiliki visi untuk meningkatkan kedekatan polisi dengan masyarakat. Namun, keberhasilan konsep ini sangat bergantung pada bagaimana arahan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis.

Dengan kritik yang konstruktif ini, diharapkan Kapolda Riau dapat memberikan klarifikasi dan arahan yang lebih spesifik agar tujuan mulia dari pernyataan tersebut benar-benar terealisasi di lapangan tanpa menimbulkan ambiguitas. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex