Perusda RHJ Gelar RDP Dengan Komisi II DRPD Rohul, Bahas Kendala Dan Regulasi

Senin, 10 Februari 2025 - 15:51:42 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com -  Jajaran direksi dan pengawas Perusahaan Daerah (,Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DRPD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Senin (10/2/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II ini dipimpin lanung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Hj. Sumiartini.

Usai mengikuti rapat, Direktur Utama (Dirut) Perusda RHJ, Imran Tambusai, yang didampingi oleh Dewan Pengawas Abdul Halim, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi demi kemajuan Perusda ke depannya serta membahas kendala yang saat ini dihadapi. Salah satu fokus utama diskusi adalah regulasi yang menghambat penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp34 miliar.

Direktur Utama Perumda Jaya Bersama mengungkapkan pentingnya regulasi yang jelas agar dana penyertaan modal dapat digunakan secara optimal. Saat ini, regulasi yang telah dibuat masih belum bisa dijalankan karena belum dicatat dalam aturan resmi. Akibatnya, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pengembangan usaha justru mengendap dan tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada dana bagi hasil migas sebesar Rp36 miliar yang masih tersimpan di Bank Riau Kepri. Dana ini belum bisa dimanfaatkan karena regulasi yang mengatur penggunaannya belum disahkan bersama Bupati Rokan Hulu.

Imran juga menyampaikan rencana pengembangan usaha yang mencakup sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Salah satu program strategis yang diusulkan adalah produksi minyak goreng dari kelapa sawit serta ekspor lidi sawit ke luar negeri.

Ia berharap mendapatkan dukungan dari DPRD dan masyarakat agar bisa berinovasi serta berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah. Dengan pemanfaatan dana secara efektif, Perusda menargetkan pertumbuhan usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu Dewan Pengawas Abdul Halim menyoroti perlunya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal investasi di sektor kelistrikan. Seorang direktur yang hadir dalam rapat memaparkan tujuh bidang utama yang menjadi fokus pengembangan Perusda di masa depan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah dana investasi sebesar Rp34 miliar yang hingga kini masih tertahan di bank dan belum dapat digunakan. Situasi ini dianggap menghambat kemajuan daerah, terutama dalam mewujudkan program strategis yang telah direncanakan.

Ia mengusulkan agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi yang lebih fleksibel. Dengan demikian, dana yang tertahan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif.

"Selain pencabutan Perda, kita juga meminta DPRD untuk memanggil pemerintah daerah guna mencari solusi terkait penggunaan dana investasi yang tertahan," ujarnya.

Dengan adanya dukungan dari DPRD dan penyelesaian regulasi yang menghambat, diharapkan Perusda RHJ dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Kabupaten Rokan Hulu.***


Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex