Sempat Buron, Bandar Narkoba Resedivis Ditangkap di Perawang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:49:41 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com – Dalam operasi tangkap tangan yang menegangkan, Satresnarkoba Polres Siak berhasil meringkus JUL FARENGKI HERMAN, alias HENGKI (29), seorang bandar narkoba yang juga merupakan residivis. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (16/01/2025) di Jalan Pipa, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Tersangka yang diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini ternyata telah lama menjalankan bisnis haramnya. Modus operandi yang dilakukan HENGKI cukup licin, ia memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa untuk mengelabui lingkungan sekitar.

"HENGKI merupakan target operasi kami sejak beberapa waktu lalu. Penangkapannya menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Siak," ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP TONY ARMANDO, Sabtu (18/1).

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan narkoba, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. HENGKI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisial ARN yang saat ini masih buron.

Kapolres Siak, AKBP EKA ARIANDY PUTRA, sangat menyayangkan masih adanya oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Peredaran narkoba sangat merusak generasi muda kita. Oleh karena itu, kami tidak akan pernah lelah untuk memberantasnya," tegas Kapolres.

Kasus penangkapan HENGKI menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. Selain penindakan, Polres Siak juga gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex