Jakarta, Catatanriau.com - Penyidik Polda Riau dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Divisi Propam Mabes Polri pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025.
Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR, Yakop mengatakan, surat aduan bernomor : 007-DPN-PETIR/A.1/I/P-2025, telah teregister di sekretariat umum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Ia menuturkan, penyidik Polda Riau dinilai tidak profesional dalam menindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan penambangan tidak berizin di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami laporkan penyidik dirkrimsus polda riau ke propam mabes polri atas dugaan ketidak profesionalan penanganan laporan masyarakat," katanya, Jumat (17/01).
Dijelaskannya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) nomor B/593/X/2024/Ditreskrimsus, tanggal 18 Oktober 2024.
Ditreskrimsus Polda Riau menunjuk Ps. Kanit 3 Subdit IV AKP JH dan Ipda RH Ps.1 unit 3 Subdit IV, untuk melaksanakan penyidikan atas laporan DPN PETIR.
Hingga akhirnya pada 21 Oktober 2024, secara resmi penyidik memanggil pelapor untuk memberikan keterangan. Kemudian pada 19 November 2024 penyidik kembali melakukan pemanggilan permintaan keterangan tambahan dari saksi pelapor.
“Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saksi dari pihak pelapor juga sudah memberikan keterangan sesuai dengan permintaan petugas,” tuturnya.
Akan tetapi, ada keanehan menurut Yakop, dirinya diminta oleh penyidik untuk kembali mendatangi lokasi tambang yang dilaporkan. Guna mengumpulkan dokumentasi terbaru atas aktivitas tersebut.
“Disini saya heran, kenapa mesti saya selaku pelapor yang harus menyelidiki ulang kegiatan penambangan batubara dan batu split disana (Indragiri Hilir). Sedangkan temuan dan bukti permulaan sudah kami serahkan dalam laporan,” terang Yakop.
Atas kejanggalan ini, DPN PETIR mengambil sikap untuk melaporkan personil Polda Riau itu ke Propam Polri.
Terakhir, DPN PETIR berharap Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini. Agar personil yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.***
Laporan : Jaya