Catatanriau.com, Siak | Panwaslu Kecamatan Minas menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi 62 Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Minas di Gedung Serba guna Batin Djaonang Kecamatan Minas, pada Jumat (22/11/2024).
Acara dibuka protokol (Ihsan Fauzana) pukul 09.00 Wib kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu dipandu oleh dirigen(Bella Suci Lestari) dan dilanjutkan pembacaan doa oleh Tarmizi. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Panwascam Minas,pengawas Kelurahan/Desa(PKD)se - Kecamatan Minas dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Minas.
Ketua Panwascam Minas(Taufik), menyampaikan,kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Pengawas TPS terkait aturan pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Taufik mengatakan: "Terkait tugas PTPS itu sendiri sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017,dimana tugas tersebut mulai berlaku sejak turunnya SK, tepatnya sejak dilaksanakan pelantikan pada tanggal 04 November 2024 kemarin, dan berakhir sampai dengan 7 hari setelah hari H berlangsung."
"Tapi fokusnya nanti pada hari H, yang berarti pengawasan di TPS mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara sampai penghitungan suara, dan juga pendistribusian logistik, mulai dari logistik datang sampai diantarkan ke -TPS Masing-masing Kelurahan/Desa," terang Taufik
"Jadi untuk pengawasannya itu, kita menugaskan Pengawas Kelurahan/Desa untuk pendistribusian ke lokasi TPS-TPS yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing," jelasnya.
Taufik berharap,setelah mengikuti kegiatan rapat kerja teknis ini, sosialisasi yang telah disampaikan dapat dimengerti oleh para Pengawas TPS baik terkait teknis pengawasan mulai dari tahapan masa tenang, pendistribusian logistik, sampai dengan pemungutan suara.
"Apa yang saya sampaikan hari ini,jangan hanya sampai di telinga kawan-kawan saja,tetapi harus tertuang ke dalam hati,sehingga tugas dan tanggung jawab ini dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur."ungkap Taufik lagi
Dilanjutkan penyampaian alur kerja Aplikasi Siwaslih oleh Nurmala Siregar yang menjelaskan tentang tahapan pengisian Formulir Model A. Ia juga menyatakan:"aplikasi SIWASLIH ini menjadi sarana bagi pengawas pilkada di tingkat TPS, dalam mencatat dan melaporkan kejadian langsung di lapangan, upaya mencegah terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan pilkada".
“Aplikasi Siwaslih ini juga sangat penting karena mempercepat penyampaian laporan dalam pengawasan pilkada nanti, bahkan memiliki dampak positif lainnya”.
Jelas Nurmala
Dalam kesempatan ini Yolanda juga memberikan Pengarahan dan materi bagi PTPS tentang cara penulisan dan pengisian Formulir Model A,yaitu tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara termasuk:
1. Pendaftaran Pemilih
Pemilih datang ke TPS dan melakukan pendaftaran dengan mencocokkan identitas mereka dengan daftar pemilih tetap (DPT).
2. Penyediaan dan Pengisian Surat Suara
Setelah pendaftaran selesai, petugas TPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dilakukan pencoblosan sesuai pilihan mereka.
3. Pemungutan Suara
Pemilih kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan pilihannya setelah dilakukan pencoblosan.Disini juga ada aturannya, terkait pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
4. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan selesai, petugas TPS melakukan penghitungan suara secara transparan dan mengumumkan hasilnya di TPS.
5. Rekapitulasi Suara
Hasil penghitungan suara di TPS kemudian di rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk selanjutnya dikirim ke KPU.
Acara diakhiri dengan menyanyikan lagu wajib nasional (Bagimu negeri) pukul 17.30 Wib
Penulis : Afwan