Salah satu proyek semenisasi di Desa Alang Kepayang, Diduga Sarat Korupsi.
Inhu, Catatanriau.com | Warga Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mencurigai adanya tindakan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur desa. Efrijal, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengajukan tuduhan serius terkait proyek pembangunan jalan semenisasi di Dusun Satu.
Proyek jalan dengan pagu anggaran Rp 96 juta tersebut diduga sarat dengan penyimpangan. Menurut BPD, kualitas jalan yang dihasilkan sangat buruk dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Selain itu, ada indikasi bahwa material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Kami sangat menyayangkan kualitas pekerjaan ini. Terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dalam proyek ini," ujar Efrijal, Ketua BPD kepada Wartawan, pada Kamis kemarin (31/10).
Tidak hanya proyek jalan, BPD juga menuding adanya penyimpangan pada proyek pembangunan PAUD dan perbaikan penerangan jalan. Mereka menduga ada dana yang dialihkan untuk keperluan lain.
Menanggapi tuduhan tersebut, Effendi, selaku Sekretaris Desa membantah adanya tindakan korupsi. Ia menyatakan bahwa semua prosedur pelaksanaan proyek telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan BPD serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Semua kegiatan pembangunan di desa telah melalui koordinasi dengan BPD dan masyarakat," tegas Sekretaris Desa menjawab konfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu.
Namun, BPD tetap bersikukuh pada tuduhan mereka dan meminta pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut. Mereka juga menyerahkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan mereka, termasuk rincian perhitungan biaya yang menunjukkan adanya selisih yang signifikan antara anggaran dan realisasi.
Warga Desa Alang Kepayang berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menginginkan agar dana desa digunakan secara efektif dan transparan untuk kepentingan masyarakat.(Tim).
Laporan : S.A Pasaribu