Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Pasir Pengaraian Bahas Integrasi WBP

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:03:00 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kanwil Kemenkumham Riau, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 71 warga binaan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sidang ini bertujuan menentukan kelayakan warga binaan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), atau program asimilasi.

Sidang TPP berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Adm Kamtib Anton Fernando, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja) Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Bimbingan Kerja Andi Sarhairi, serta Kasubsi Perawatan Ariyono. Para staf dari bidang Registrasi juga turut berpartisipasi dalam proses penilaian tersebut.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyatakan bahwa sidang TPP adalah elemen krusial dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan.

Menurutnya, sidang ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi tanpa kepentingan pribadi, guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak." katanya.

Ia juga menekankan kepada warga binaan yang akan menerima hak integrasi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan tanggung jawab, tanpa ada maksud penyalahgunaan.

Dalam sidang tersebut, pihak Lapas Pasir Pengaraian mengusulkan 8 warga binaan sebagai Tamping Pramuka, 43 sebagai Tamping Pekerja, dan 20 orang lainnya diusulkan untuk program integrasi.

Efendi mengingatkan bahwa meski telah diusulkan, warga binaan tetap harus mengikuti proses pembinaan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) PB. Jika ditemukan pelanggaran selama proses tersebut, usulan integrasi dapat dibatalkan.

"Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah warga binaan yang benar-benar siap kembali ke masyarakat. Artinya, mereka sudah menjalankan kewajiban dengan baik di sini, mengikuti program pembinaan secara tertib," tambah Kalapas.

Sidang TPP ini menjadi langkah awal bagi para warga binaan dalam mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial dengan semangat untuk berubah menjadi individu yang lebih baik.(Humas Lapas/Fr).***


Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex