Siak, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah resmi menyerahkan bahan kampanye kepada ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak untuk Pilkada 2024.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, di kantor KPU setempat.
Dalam rilis pers yang diterima Catatanriau.com, KPU Siak menjelaskan bahwa penyerahan bahan kampanye ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Bahan kampanye yang diserahkan meliputi flyer, pamflet, poster, dan leaflet dengan jumlah yang sama untuk setiap pasangan calon, yaitu masing-masing 150.000 lembar.
"Jumlah bahan kampanye yang dicetak disesuaikan dengan jumlah pemilih di Kabupaten Siak," ujar Said dalam rilisnya.
Selain bahan kampanye cetak, KPU Siak juga akan memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Proses pemasangan akan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh KPU.
Dengan diserahkannya bahan kampanye ini, maka secara resmi masa kampanye Pilkada Siak 2024 telah dimulai.
Pasangan calon dapat mulai melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, yaitu dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.***
Laporan : Idris Harahap