Ratusan Mahasiswa UMRI dan IMM Pekanbaru Gelar Demo Kawal Putusan MK

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:59:21 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Ratusan mahasiswa dari BEM Universitas Muhammadiyah Riau dan IMM Pekanbaru menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (26/8) sore.

Pantauan di lapangan, massa datang menggunakan satu mobil komando. Mereka membawa bendera hingga spanduk berisi tuntutan.

"Stop represifitas, lawan pembegalan konstitusi," demikian isi salah satu spanduk.

"Mohon maaf!!! Perjalanan anda terganggu. Sedang ada perbaikan negara," isi spanduk lainnya.

Alfiqri Habibullah selaku Ketua BEM KM UMRI Periode 2023 yang turut hadir dalam aksi mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, banyak regulasi dan gebrakan yang dimulai dari pilpres hingga pemilu melanggar konstitusi.

“UU yang dibuat oleh DPR, disahkan oleh DPR tapi dikhianati oleh DPR. Kami mahasiswa muak dengan semua ketimpangan dan kejanggalan yang dilakukan pimpinan seolah Indonesia baik-baik saja”, ujar Alfiqri.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.

“Kami meminta DPRD Provinsi Riau sebagai wakil rakyat Riau untuk tidak ikut campur melanggengkan para oligarki dengan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan individu”, sebut Alfqri.

Sementara itu Teguh Wardana selaku Presiden Mahasiswa BEM UMRI dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini digelar bertujuan sebagai wujud nyata amarah rakyat atas upaya pembangkangan konstitusi dan polemik bangsa hari ini.

“Meski pada akhirnya pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR dan pemerintah juga sudah sepakat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK. Namun, mahasiswa akan terus mengawal putusan MK betul-betul dijalankan”.

Adapun tuntutan mahasiswa diantaranya :
1.    Menuntut dan mendesak DPRD Provinsi Riau untuk dapat memberikan pernyataan sikap menolak segala bentuk pembangkangan konstitusi Republik Indonesia dengan jumlah minimal 50% + 1 dari total seluruh keanggotaan?DPRD Provinsi Riau tanpa diwakili dan bertandatangan diatas kertas sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Riau dalam mengakomodir aspirasi masyarakat Provinsi Riau.

2. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, Apabila terjadi pengabaian terhadap putusan MK, maka sesuai PKPU No.38 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1 kami menuntut DKPP untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.

3. Mengecam segala bentuk tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap?massa aksi sesuai peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

4. Menuntut dan mendesak Polisi Republik Indonesia (POLRI) untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap tanpa syarat dalam waktu 1x24 jam sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdakaan Berpendapat di Muka Umum.

Pasca pembacaan tuntutan aksi dari Mahasiswa, pihak DPRD Provinsi Riau yang diwakili oleh Yulisman selaku Ketua DPRD Provinsi Riau menyambut dan mendukung tuntutan massa aksi.

“Apa yang sudah disampailan massa aksi, sama dengan yang kami rasakan. Oleh karena itu, kami akan memberikan pernyataan sikap dengan jumlah minimal 50% + 1 dari total seluruh keanggotaan DPRD Provinsi Riau tanpa diwakili dan bertandatangan diatas kertas sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Riau dalam mengakomodir aspirasi mahasiswa”, ujar Yulisman.

Sementara itu Nahrawi selaku Komisioner KPU Provinsi Riau yang juga hadir memberikan tanggapan kepada massa aksi, dimana KPU Provinsi Riau bersama KPU di 12 Kabupaten/Kota akan tetap menjalankan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.***

Laporan : Dwiki



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex