PT Chevron Pasific Indonesia distrik Minas

Gaji Pekerja Nunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayarkan, PT CPI Tegur Keras PT DR Minas

Senin, 27 Januari 2020 - 13:49:51 WIB
Share Tweet Google +

SIAK- Pasca mencuatnya kabar tentang ratusan karyawan PT Dungo Reksa (PT DR) Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia Distrik Minas melakukan aksi mogok kerja pada hari Jumat (24/01/2020) kemarin, dimana saat itu ratusan karyawan perusahaan tersebut melakukan aksi mogok kerja sebab mereka menilai perusahaan telah mengangkangi hak-hak mereka sebagai karyawan.

 

 

Saat itu ratusan karyawan menuntut pihak perusahaan agar segera membayar gaji mereka yang tidak di bayarkan secara penuh oleh PT DR terhitung sejak upah kerja pada bulan September 2019 tahun lalu, bahkan karyawan juga menilai pihak perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS ketenagakerjaan mereka kepada pihak BPJS ketenagakerjaan, sementara gaji karyawan dipotong untuk pembayaran iuran BPJS tersebut.

 

 

Hal ini selaras dengan pemberitaan sebelumnya di media ini dengan judul : Gaji Nunggak, Iuran BPJS Tak Dibayarkan, Ratusan Karyawan PT DR Sub PT CPI Minas Mogok Kerja

 

 

Menanggapi hal ini, Manager Corporate Communication PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) Sonitha Poernomo, dia pun angkat bicara, kepada Wartawan media ini dia mengatakan bahwa PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) berkomitmen untuk senantiasa menjalankan kegiatan operasi hulu migas yang selamat, efisien dan andal serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

"Dalam hal kontrak pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan PT CPI, setiap mitra kerja berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan kontrak yang telah disepakati, termasuk hal-hal terkait hubungan industrial di dalam perusahaan masing-masing," kata dia kepada Wartawan, Senin (27/01/2020) pagi.

 

 

Sonitha Poernomo menegaskan, dalam hal ini  PT CPI telah dan terus meminta PT DR segera menyelesaikan permasalahan internal mereka ini dengan baik dan damai guna turut menjaga kelancaran operasi aset hulu migas negara yang dikelola oleh PT CPI.

 

 

"Kepatuhan dan pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam kontrak jasa dan/atau barang menjadi faktor penting dalam penilaian PT CPI terhadap kinerja mitra kerja. Dalam hal ini PT CPI telah memberi teguran keras terhadap PT DR." Pungkasnya.(*)


Laporan : Ih

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex